
Mari berdiskusi seputar Ekonomi dan Keuangan
Harap isi Nama dan Email Anda dengan benar, karena kami tidak akan memoderasi Nama dan Email yang tidak sesuai.
01/09/2007 by Cak Wawan

Mari berdiskusi seputar Ekonomi dan Keuangan
Harap isi Nama dan Email Anda dengan benar, karena kami tidak akan memoderasi Nama dan Email yang tidak sesuai.
Ngopi, Ngerokok, Nongkrong.. Yoo rasane dunyo we’e awak dewe thok..
Ayo Cak Wawan… Sak cangkire piroan… Ngomong-ngomong, iso utang ala syariah gak? Lek utang ala syariah piye carane?
Dalam khazanah Islam, telah dikenal beberapa istilah Jual-Beli, seperti Murabahah, Salam, Istishna’, Ijarah, Bai’ al-Muthlaq, Muqayyad, dan Sharf. Masing-masing mempunyai sistem akad/transasksi dan obyek yang berbeda.
Secara konseptual, pembayaran tangguh/angsur/cicilan pada transaksi Jual-Beli lebih mendekati konsep Murabahah, yang mengandung pengertian dimana harga dan keuntungan disepakati antara penjual dan pembeli. Jenis dan jumlah barang dijelaskan dengan rinci. Dan pembayarannya bisa dilakukan secara tangguh/angsur/cicilan maupun sekaligus. Mekaten Cak… Ngalap cekap. Wallahu A’lam bi al Shawab.
Memang apa sih menurut Cak Wawan, yang bisa diandalkan dalam ekonomi syariah, kalau selama ini masyarakat dalam bidang usaha belum juga terlihat mampu untuk bangkit?
Sahabat Fajar yang budiman… Terima kasih atas pertanyaan kritis Sahabat. Semoga pertanyaan kritis ini dapat direspon oleh para pakar, praktisi, akademisi dan ekonom ekonomi syariah.
Memang demikian realita yang terekspos di lapangan. Bidang usaha masyarakat menunjukkan kecenderungan kelesuhan. Para pelaku bisnis usaha kecil terancam gulung tikar, pegawai putus kerja dan masih banyak lagi problem-problem bidang usaha yang lain. Memang harus diakui bahwa perkembangan ekonomi syariah sampai saat ini belum bisa dikatakan sukses (kalo tidak boleh dibilang stagnan). Akan tetapi, para pakar, praktisi, akademisi, dan ekonom ekonomi syariah akan terus berupaya menciptakan sebuah kerangka ekonomi yang memang diyakini bisa menjadi alternatif dan solusi permasalahan ekonomi.
Ada beberapa konsep pengembangan ekonomi syariah diantaranya; 1) Pengembangan teori dan keilmuan ekonomi syariah, 2) Penerapan sistem, dan 3) Penguatan perekonomian umat. Pembangunan bidang usaha (seperti yang Sahabat maksud) adalah salah satu dari strategi pengembangan ekonomi syariah tersebut. Dimana masyarakat juga harus tetap berperan untuk mengembangkan ekonomi syariah.
Mengenai, ketidakmampuan masyarakat untuk bangkit dalam bidang usaha, dalam perspektif ekonomi syariah hal ini bisa dilihat melalui berbagai aspek:
1. Konsep Kemitraan. Dalam konsep budaya kemitraan, ekonomi syariah selalu menitikberatkan konsep ini untuk menanggulangi kelesuhan usaha dan kelemahan SDM. Penerapan konsep ini dapat dilihat pada praktik lembaga keuangan syariah, khususnya Baitul Maal Wat Tamwil (Koperasi Syariah/BMT). Dimana anggota/nasabah diposisikan sebagai mitra usaha. Sehingga BMT mempunyai tanggungjawab untuk terus mengembangkan usaha dan SDM anggota/nasabah. Sebaliknya anggota/nasabah mempunyai konsultan usaha.
2. Konsep Bagi Hasil. Dalam hal penanggungan keuntungan atau risiko, ekonomi syariah mengenal konsep bagi hasil. Dimana hal ini juga akan turut mempengaruhi efektivitas kerja yang dilakukan oleh pengusaha, karena hal ini akan turut membagi risiko di antara para pelaku bisnis, baik pemilik modal maupun pengusaha. Konsep ini akan mendorong pada profesionalisasi pengelolaan usaha. Sehingga efektifitas usaha dapat terpenuhi.
3. Dukungan Iklim Usaha. Dalam hal usaha mandiri, ekonomi syariah tetap menitikberatkan pada kapasitas SDM. Dalam arti penekanan terhadap kemampuan/kualitas individu untuk mengelola usaha secara profesional. Hal ini dapat dipengaruhi oleh tingkat pendidikan dan mitra usahanya. Untuk mengatasinya ekonomi syariah mempunyai instrumen zakat. Instrumen ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan SDM yang profesional, yang dihasilkan dari distribusi zakat untuk pendidikan.
Dari sini, dapat diketahui bahwa ekonomi syariah adalah sistem yang menawarkan konsep kebangkitan ekonomi, akan tetapi sistem tersebut belum dapat teraplikasi dengan tepat, karena banyak hal yang dapat mempengaruhinya. Oleh karena itu, kebangkitan ekonomi syariah harus didukung oleh semua pihak.
Dalam khazanah ekonomi syariah, kebangkitan usaha tidak hanya dilihat dari keberhasilan finansial. Namun juga meliputi keberhasilan ruhiyyah. Dimana dalam mencapai keberhasilan juga tidak lepas dari tanggungjawab moral. Baik secara vertikal (hablun min Allah) maupun horizontal (hablun min an-nas).
Secara materi, keberhasilan ekonomi syariah juga belum mampu mewarnai ekonomi nasional, namun hal ini bisa dilihat melalui tingkat perkembangannya yang selalu meningkat. Selain itu ekonomi syariah juga turut mendorong stabilitas ekonomi secara makro, karena ekonomi syariah didasarkan pada prinsip bagi hasil, yang memang berbeda dengan konsep bunga yang cederung fluktuatif.
Sahabat Fajar yang baik, demikian penjelasan yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan ilmu kita mengenai ekonomi syariah. Wallahu A’lam bi al Shawab.
pak, saya ingin bertanya tentang bank syariah di indonesia
apakah cara kerjanya betul2 syar’i atau cm skdr embel2 nama aja
syukron
Tolong donk, minta informasi pabrik sepatu boot merk apa aja. tq yooo