A
Adat al-I’timan
Instrumen kredit; warkat perjanjian penjaminan tertulis yang dapat berisi kesanggupan bayar atau perintah bayar sebagai bukti pinjaman, instrumen kredit yang merupakan kesanggupan bayar, antara lain ialah promes dan surat aksep; alat kredit yang merupakan perintah bayar, antara lain cek, wesel, dan L/C.
Adat al-Istitsmar
Instrumen investasi; produk keuangan yang berada pada sisi aktiva seperti sebuah entitas seperti surat berharga (saham, obligasi, deposito).
Adat at-Tamwil
Instrumen keuangan; produk keuangan yang berada pada sisi pasiva sebuah entitas seperti surat hutang (promes, obligasi, saham).
Adat as-Sahm
Instrumen saham; salah satu dari produk keuangan yang merupakan bukti kepemilikan suatu entitas.
Adat an-Maliyah al-Islamiyah
Instrumen moneter syariah (Islamic Monetary Instruments); Instrument syariah yang digunakan untuk mempengaruhi prilaku investasi para pemilik modal atau lembaga keuangan. Misalnya; sukuk atau Surat Utang Negara (SUN) Syariah.
‘Aidun
Pendapatan; Penerimaan dana sebagai hasil dari suatu investasi.
Ajz al-Muwazanah
Defisit anggaran (budget deficit); Pengeluaran pemerintah yang lebih besar dibandingkan dengan penerimaan dalam satu tahun fiskal.
Amal
Usaha (business), pekerjaan dan investasi; setiap usaha yang dilakukan oleh pihak mudharib atau ‘amil (pekerja) dalam transaksi yang menggunakan akad mudharabah dan transaksi bagi hasil lainnya.
Amaliyat Ajilah
Transaksi berjangka (forward); kontrak jual beli valuta asing yang diikuti pergerakan dana yang dilakukan pada tempat, jangka waktu, dan jumlah tertentu dengan kurs pada akhir kontrak.
Amaliyah Tijariyah
Transaksi; Perjanjian antara dua pihak atau lebih yang menimbulkan hak dan kewajiban misalnya jual-beli, dan sewa-menyewa.




Kalau Bu’u al amanah tuh apa ya cak artinya?
trims banget.
Sahabat Atin yang baik… Bu’u al Amanah adalah bentuk jama dari Bai al Amanah (jual beli secara amanah). Dinamakan jual beli amanah karena orang yang menjual wajib baginya untuk secara amanah menyebutkan harga kepada pembeli, dan hal tersebut ada tiga macam:
1. Bai al Murabahah (jual beli dengan keuntungan)
2. Bai al Wadi’ah (jual beli dengan menurunkan harga)
3. Bai al Tauliyyah (jual beli dengan kembali modal)
Demikian penjelasan saya. Wallahu A’lam bi al Shawab.