Oleh: Muhammad Budi Setiawan
Tidak pernah selesainya perdebatan mengenai hubungan antara agama dan Negara seolah menjadikan persoalan tertsebut menjadi persoalan abadi, tidak hanya dalam konteks ke-Indonesia-an, melainkan juga dunia pada umumnya. Hampir setiap fase dalam sejarah sebuah bangsa selalu saja muncul persoalan ini. Meskipun di beberapa Negara, utamanya Negara Barat dan Eropa yang menganut sistem Demokrasi Liberal, persoalan tersebut sudah dapat diselesaikan melalui prinsip pemisahan Negara dan agama.
Proses sekularisasi yang berkembang di Barat juga menjadi salah satu kekuatan yang secara genuin mampu menyelesaikan problematika antara Negara dan Agama. Sekularisasi tersebut berupaya untuk meletakkan Agama pada posisi yang bersifat private-sacred (problem ketuhanan) dengan Negara sebagai institusi sosial yang bersifat publics-profane. Realitas ini mengedepankan di hampir semua Negara yang menganut demokrasi liberal dalam sistem kepemerintahannya. Meskipun untuk beberapa Negara persoalan ini jelas masih memunculkan problem yang cukup sensitif.
Jika demikian, persoalan mengenai hubungan Negara dan Agama pada dasarnya terletak pada masalah, apakah dalam Agama dapat diinstitusionalisasikan dalam berbagai lembaga formal, termasuk Negara atau tidak? Atau apakah Negara sebagai sebuah sistem sosial yang dibentuk berdasarkan kesepakatan publik harus mendasarkan dari secara ideologis kepada institusinalisasi sebuah Agama atau tidak? Jika demikian, persoalan tersebut bermuara kepada bagaimana asumsi masyarakat atau manusia terhadap Agama dan juga terhadap Negara? Asumsi tersebut berpengaruh secara masif terhadap persepsi dan sikap mereka atas posisi Agama vis-a-vis Negara, begitu pula sebaliknya.
Dalam konteks hubungan agama dan Negara barangkali pertanyaan di atas dapat dilihat sebagai usaha mencari jalan ketiga antara paham Negara agama dengan Negara Sekular.
A. Konsep Dasar Tentang Negara
Untuk memahami secara detail mengenai Negara, maka terlebih dahulu akan diawali dengan penelusuran kata Negara tersebut. Secara literal, istilah Negara merupakan terjemahan dari kata asing, yakni state (bahasa Inggris), staat (bahasa Belanda dan Jerman), dan etat (bahasa Prancis). Kata state, staat, etat diambil dari kata bahasa latin status atau statum, yang berarti keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
Kata status atau statum lazim diartikan sebagai standing atau station (kedudukan). Istilah ini dihubungkan dengan kedudukan persekutuan hidup manusia, yang juga sama dengan istilah status civitatis atau status republicae. Dari pengertian yang terakhir inilah, kata status pada abad ke-16 dikaitkan dengan kata Negara.
Secara terminologi, Negara diartikan dengan organisasi tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Pengertian ini mengandung nilai konstitutif dari sebuah Negara yang meniscayakan adanya unsur dalam sebuah Negara, yakni adanya sebuah masyarakat (rakyat), adanya wilayah (daerah), dan adanya pemerintah yang berdaulat.
Beberapa tokoh mendefinisikan Negara secara berbeda-beda; menurut Roger H. Soltau, Negara didefinisikan sebagai agency (alat) atau authority (wewenang) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama, atas nama masyarakat. Lain halnya dengan apa yang dikemukakan Harold J. Laski, menurutnya Negara merupakan suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mencapai terkabulnya keinginan-keinginan mereka bersama. Sementara Harold J. Laski dan Max Weber mendefinisikan bahwa Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
Dalam konsepsi Islam, dengan mengacu pada al-Quran dan al-Sunnah, tidak ditemukan rumusan tentang Negara secara eksplisit, hanya di dalam al-Quran dan al-Sunnah terdapat prinsip-prinsip dasar dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Selain itu, konsep Islam tentang Negara juga berasal dari 3 (tiga) paradigma, yaitu:
- Paradigma tentang teori khilafah yang dipraktikkan sesudah Rasulullah saw., terutama biasanya merujuk pada masa Khulafa al-Rasyidun.
- Paradigma yang bersumber pada teori Imamah dalam paham Islam Syi’ah.
- Paradigma yang bersumber dari teori Imamah atau pemerintahan.
Dari beberapa poin di atas dapat dipahami secara sederhana bahwa yang dimaksud Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah (governed) oleh sejumlah pejabat yang berhak menuntut dari warga negaranya untuk taat pada peraturan perundang-undangan melalui penguasaan (control) monopolistis dari kekuasaan yang sah.
Sebagai sebuah organisasi kekuasaan dari kumpulan orang-orang yang mendiaminya, Negara harus memiliki tujuan yang disepakati bersama. Tujuan sebuah Negara dapat bermacam-macam, antara lain;
- Bertujuan untuk memperluas kekuasaan semata
- Bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum
- Bertujuan untuk mencapai kesejahteraan umum
Dalam konsep dan ajaran Plato, tujuan adanya Negara adalah untuk memajukan kesusilaan manusia, sebagai perseorangan (individu) dan sebagai makhluk sosial. Sedangkan menurut Roger H. Soltau tujuan Negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin.
Dalam ajaran dan konsep teokratis yang diwakili oleh Thomas Aquinas dan Agustinus, tujuan Negara adalah untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tentram dengan taat kepada dan di bawah pimpinan Tuhan.
Dalam Islam, seperti yang dikemukakan oleh Ibnu Arabi, tujuan Negara adalah agar manusia bisa menjalankan kehidupannya dengan baik, jauh dari sengketa dan menjaga intervensi asing. Paradigma ini didasarkan pada konsep sosio-historis bahwa manusia diciptakan oleh Allah dengan watak dan kecenderungan berkumpul dan bermasyarakat, yang membawa konsekuensi antara individu-individu satu sama lain saling membutuhkan bantuan. Sementara menurut Ibnu Khaldun, tujuan Negara adalah untuk mengusahakan kemaslahatan agama dan dunia yang bermuara pada kepentingan akhirat.
Sementara itu, dalam konsep dan ajaran Negara hukum, tujuan Negara adalah menyelenggarakan ketertiban hukum, dengan berdasarkan dan berpedoman pada hukum. Dalam Negara hukum segala kekuasaan dari alat-alat pemerintahannya didasarkan atas hukum. Semua orang tanpa kecuali harus tunduk dan taat pada hukum, hanya hukumlah yang berkuasa dalam Negara itu.
B. Relasi Negara dan Agama
Negara dan Agama merupakan persoalan yang banyak menimbulkan perdebatan (discource) yang terus berkelanjutan di kalangan para ahli. Hal ini disebabkan oleh perbedaan pandangan dalam menerjemahkan Agama sebagai bagian dari Negara atau Negara merupakan bagian dari dogma Agama. Pada hakekatnya, Negara sendiri diartikan sebagai suatu persekutuan hidup bersama sebagai penjelmaan sifat kodrati manusia sebagai makhluk individu dan makhluk social. Oleh karena itu, sifat dasar kodrat manusia tersebut merupakan sifat dasar Negara pula sehingga Negara sebagai manifestasi kodrat manusia secara horizontal dalam hubungan manusia dengan manusia lain untuk mencapai tujuan bersama. Dengan demikian, Negara memiliki sebab akibat langsung dengan manusia karena manusia adalah pendiri Negara itu sendiri.
Dalam memahami hubungan Negara dan Agama ini, akan dijelaskan beberapa konsep hubungan Agama dan Negara menurut beberapa aliran, antara lain paham teokrasi, paham sekuler dan paham komunis.
- Hubungan Negara dan Agama Menurut Paham Teokrasi
Dalam paham teokrasi, hubungan Negara dan Agama digambarkan sebagai dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Negara menyatu dengan Agama, karena pemarintahan (menurut paham ini) dijalankan berdasarkan firman-firman Tuhan, segala tata kehidupan dalam masyarakat, bangsa, dan Negara dilakukan atas titah Tuhan. Dengan demikian, urusan kenegaraan atau politik, dalam paham teokrasi juga diyakini sebagai manifestasi firman Tuhan.
Dalam perkembangannya, paham teokrasi terbagi ke dalam dua bagian, yakni paham teokrasi langsung dan paham teokrasi tidak langsung. Menurut paham teokrasi langsung, pemerintah diyakini sebagai otoritas Tuhan secara langsung pula. Adanya Negara di dunia ini adalah atas kehendak Tuhan, dan oleh karena itu yang memerintah adalah Tuhan pula. Sementara menurut sistem pemerintahan teokrasi tidak langsung yang memerintah bukanlah Tuhan sendiri, melainkan yang memerintah adalah raja atau kepala Negara yang memiliki otoritas atas nama Tuhan. Kepala Negara atau raja diyakini memerintah atas kehendak Tuhan.
Kerajaan Belanda dapat dijadikan contoh untuk model ini. Dalam sejarah, raja di Negara Belanda diyakini sebagai pengemban tugas suci yaitu kekuasaan yang merupakan amanat suci (mission sacre) dari Tuhan untuk memakmurkan rakyatnya. Politik seperti inilah yang diterapkan oleh pemerintah Belanda ketika menjajah Indonesia. Mereka meyakini bahwa raja mendapat amanah suci dari Tuhan untuk bertindak sebagai wali dari wilayah jajahannya itu. Dalam sejarah, politik Belanda seperti ini disebut politik etis (etische politiec).
Dalam pemerintahan teokrasi tidak langsung, sistem dan norma-norma dalam Negara dirumuskan berdasarkan firman-firman Tuhan. Dengan demikian, Negara menyatu dengan Agama. Negara dan Agama tidak dapat dipisahkan.
- Hubungan Negara dan Agama Menurut Paham Sekuler
Paham sekuler memisahkan dan membedakan antara Negara dan agama. Dalam Negara sekuler, tidak ada hubungan antara sistem kenegaraan dengan agama. Dalam paham ini, Negara adalah urusan hubungan manusia dengan manusia lain, atau urusan dunia. Sedangkan agama adalah hubungan manusia dengan Tuhan. Dua hal ini, menurut paham sekuler tidak dapat disatukan.
Dalam Negara sekuler, sistem dan norma hukum positif dipisahkan dengan nilai dan norma Agama. Norma hukum ditentukan atas kesepakatan manusia dan tidak berdasarkan Agama atau firman-firman Tuhan, meskipun mungkin norma-norma tersebut bertentangan dengan norma-norma Agama. Sekalipun ini memisahkan antara Agama dan Negara, akan tetapi pada lazimnya Negara sekuler membebaskan warga negaranya untuk memeluk Agama apa saja yang mereka yakini dan Negara tidak intervensif dalam urusan Agama.
- Hubungan Negara dan Agama Menurut Paham Komunisme
Paham komunisme memandang hakikat hubungan Negara dan agama berdasarkan pada filosofi materialisme-dialektis dan materialisme-historis. Paham ini menimbulkan paham atheis. Paham yang dipelopori oleh Karl Marx ini, memandang agama sebagai candu masyarakat. Menurutnya manusia ditentukan oleh dirinya sendiri. Sementara Agama, dalam paham ini, dianggap sebagai suatu kesadaran diri bagi manusia sebelum menemukan dirinya sendiri.
Kehidupan manusia adalah dunia manusia itu sendiri yang kemudian menghasilkan masyarakat Negara. Sedangkan Agama dipandang sebagai realisasi fantastis makhluk manusia, dan Agama merupakan keluhan makhluk tertindas. Oleh karena itu, Agama harus ditekan, bahkan dilarang. Nilai yang tertinggi dalam Negara adalah meteri, karena manusia sendiri pada hakekatnya adalah materi.
C. Konsep Relasi Negara dan Agama dalam Islam
Dalam Islam, hubungan Negara dan agama menjadi perdebatan yang cukup panjang di antara para pakar Islam hingga kini. Bahkan menurut Azyumardi Azra, perdebatan itu telah lama berlangsung sejak hampir satu abad, dan berlangsung hingga dewasa ini. Lebih lanjut Azra mengatakan bahwa ketegangan perdebatan tentang hubungan Negara dan agama diilhami oleh hubungan yang agak canggung antara Islam sebagai agama (din) dan Negara (dawlah). Berbagai eksperimen dilakukan dalam menyelaraskan antara din dengan konsep dan kultur politik masyarakat muslim, dan eksperimen tersebut dalam banyak hal sangat beragam.
Dalam lintasan historis Islam, hubungan Negara dengan Agama dan sistem politik menunjukkan fakta yang sangat beragam. Banyak para ulama tradisional yang beragumentasi bahwa Islam merupakan sistem kepercayaan dimana agama memiliki hubungan erat dengan politik. Islam memberikan pandangan dunia dan makna hidup bagi manusia termasuk bidang politik. Dari sudut pandang ini maka pada dasarnya dalam Islam tidak ada pemisahan antara agama (din) dan politik (dawlah). Argumentasi ini sering dikaitkan dengan posisi nabi Muhammad ketika berada di Madinah yang membangun sistem pemerintahan dalam sebuah Negara Kota (city state). Di Madinah Rasulullah berperan sebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala Agama.
Menyikapi relitas empirik tersebut, Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa posisi Nabi saat itu adalah sebagai Rasul yang bertugas menyampaikan ajaran bukan sebagai penguasa. Kalaupun ada pemerintahan, itu hanyalah sebuah alat untuk menyampaikan Agama dan kekuasaan, bukanlah Agama. Dengan kata lain, politik atau Negara hanyalah sebagai alat bagi Agama bukan suatu eksistensi dari Agama. Pendapat Ibnu Taimiyah itu dipertegas dengan ayat al-Quran yang artinya: “Sesungguhnya Kami telah mengutus Rasul-rasul Kami yang disertai keterangan-keterangan, dan Kami turunkan bersama mereka Kitab dan timbangan, agar manusia berlaku adil, dan Kami turunkan besi padanya ada kekuatan yang hebat dan manfaat-manfaat bagi manusia dan Allah mengetahui siapa yang menolong-Nya dan menolong Rasul-Nya yang ghoib (daripadanya). (QS. 57:25).
Dari ayat tersebut Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa Agama yang benar, wajib memiliki buku petunjuk dan pedang penolong. Hal ini dimaksudkan bahwa kekuasaan politik yang disimbolkan dengan pedang menjadi sesuatu yang mutlak bagi agama, tetapi kekuasaan itu bukanlah Agama itu sendiri.
Syafi’i Ma’arif menegaskan bahwa istilah dawlah yang berarti Negara tidak dijumpai dalam al-Qur’an. Istilah dawlah memang ada dalam al-Qur’an, (QS 59:7) tetapi bukan bermakna Negara. Istilah tersebut dipakai secara figuratif untuk melukiskan peredaran atau pergantian tangan dari kekayaan.
Sama halnya dengan pendapat yang dikemukakan oleh Muhammad Husein Haikal. Menurutnya prinsip-prinsip dasar kehidupan kemasyarakatan yang diberikan oleh al-Qur’an dan al-Sunnah tidak ada yang langsung berkaitan dengan ketatanegaraan. Lebih lanjut ia mengatakan bahwa dalam Islam tidak terdapat suatu sistem pemerintahan yang baku. Umat Islam bebas menganut sistem pemerintahan yang bagaimanapun asalkan sistem tersebut menjamin persamaan antara para warganegaranya, baik hak maupun kewajiban dan juga di muka hukum serta pengelolaan urusan Negara diselenggarakan secara syura atau musyawarah dengan berpegang kepada tata nilai moral dan etika yang diajarkan Islam.
Abdurrahman Wahid, juga memberikan porsi pemikiran yang cukup signifikan tentang pergulatan Negara dan Agama, serta berusaha memberikan alternatif-alternatif dalam dua pertentangan tersebut. Menurutnya, pemikiran Negara dalam pandangan Islam pada dasarnya dapat dibagi ke dalam dua jenis pemikiran, yaitu pemikiran idealistik dan pemikiran realistik. Pemikiran idealistik berusaha secara sadar merumuskan sebuah kerangka Negara yang sepenuhnya berdasarkan wawasan Islam. Dalam pandangan ini, Islam merupakan sebuah konsep kenegaraan yang harus diwujudkan secara penuh dalam sebuah bangunan masyarakat yang seratus persen Islami. Sedangkan pemikiran realistik tidak begitu tergoda oleh bangunan utopis dari sebuah Negara ideal menurut wawasan Islam, tetapi lebih tertarik pada pemecahan masalah bagaimana perkembangan historis dapat ditampung dalam Islam tentang Negara.
Dalam lintasan sejarah dan opini para teoritisi politik Islam, ditemukan beberapa pendapat yang berkenaan dengan konsep hubungan Negara dan Agama, antara lain dapat dirangkum ke dalam 3 (tiga) paradigma, yakni integralistik, simbiotik, dan sekularistik.
- Paradigma Integralistik
Paradigma integralistik merupakan paham dan konsep hubungan Negara dan Agama yang menganggap bahwa Negara dan agama merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Keduanya merupakan dua lembaga yang menyatu (integrated). Ini juga memberikan pengertian bahwa Negara merupakan suatu lembaga politik dan sekaligus lembaga Agama. Konsep ini menegaskan kembali bahwa Islam tidak mengenal pemisahan antara agama dan politik atau Negara. Konsep seperti ini sama dengan konsep teokrasi.
Paradigma ini kemudian melahirkan konsep tentang Agama-Negara, yang berarti bahwa kehidupan kenegaraan diatur dengan menggunakan hukum dan prinsip keagamaan. Dari sinilah kemudian peradigma integralistik dikenal juga dengan paham Islam: din wa dawlah, yang sumber positifnya adalah hukum Agama. Paradigma integralistik ini antara lain dianut oleh kelompok Islam Syi’ah. Hanya saja Syi’ah tidak menggunakan term dawlah tetapi dengan term Imamah.
- Paradigma Simbiotik
Menurut konsep ini, hubungan Negara dan Agama dipahami saling membutuhkan dan bersifat timbal balik. Dalam konteks ini, Negara memerlukan Agama, karena agama juga membantu Negara dalam pembinaan moral, etika, dan spiritualitas. Begitu juga sebaliknya, agama juga membutuhkan Negara sebagai instrumen dalam melestarikan dan mengembangkan Agama.
Dalam konteks paradigma simbiotik ini, Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa adanya kekuasaan yang mengatur kehidupan manusia merupakan kewajiban Agama yang paling besar, karena tanpa kekuasaan Negara, maka Agama tidak bisa berdiri tegak. Pendapat Ibnu Taimiyah tersebut melegitimasi bahwa antara Negara dan Agama merupakan dua entitas yang berbeda, tetapi saling membutuhkan. Oleh karenanya, konstitusi yang berlaku dalam paradigma ini tidak saja berasal dari adanya social contract, tetapi bisa saja diwarnai oleh hukum Agama (syari’at).
- Paradigma Sekularistik
Paradigma sekularistik beranggapan bahwa ada pemisahan (disparitas) antara Negara dan Agama. Negara dan Agama merupakan dua bentuk yang berbeda dan satu sama lain memiliki garapan bidangnya masing-masing, sehingga keberadaannya harus dipisahkan dan tidak boleh satu sama lain melakukan intervensi. Berdasar pada pemahaman yang dikotomis ini, maka hukum positif yang berlaku adalah hukum yang betul-betul berasal dari kesepakatan manusia melalui social contract dan tidak ada kaitannya dengan hukum Agama (syari’ah).
Konsep sekularistik ini bisa dilihat dari pendapat Ali Abdul Raziq yang menyatakan bahwa dalam sejarah kenabian Rasulullah pun tidak ditemukan keinginan nabi Muhammad untuk mendirikan Agama. Rasulullah hanya penyampai risalah kepada manusia dan mendakwahkan ajaran agama kepada manusia.
D. Negara dan Agama: Pencarian Alternatif Format Hubungan
Abdurrahman Wahid, sebagai tokoh yang secara gigih memberikan alternatif-alternatif dalam dua pertentangan relasi Negara dan Agama, ia berpendapat bahwa, pemikiran Negara dalam pandangan Islam pada dasarnya dapat dibagi ke dalam dua jenis pemikiran, yaitu pemikiran idealistik dan pemikiran realistik. Pemikiran idealistik berusaha secara sadar merumuskan sebuah kerangka Negara yang sepenuhnya berdasarkan wawasan Islam. Dalam pandangan ini, Islam merupakan sebuah konsep kenegaraan yang harus diwujudkan secara penuh dalam sebuah bangunan masyarakat yang seratus persen islami.
Sedangkan pemikiran realistik tidak begitu tergoda oleh bangunan utopis dari sebuah Negara ideal menurut wawasan Islam, tetapi lebih tertarik pada pemecahan masalah bagaimana perkembangan historis dapat ditampung dalam Islam tentang Negara.
Model pemikiran yang pertama lebih menggunakan pendekatan integralistik, yang berpandangan bahwa Islam diturunkan dalam kelengkapan yang sudah utuh dan bulat. Dengan ungkapan lain, Islam telah dianggap memiliki konsep-konsep lengkap untuk tiap bidang kehidupan. Masalahnya justru terletak pada bagaimana menggali konsep-konsep tersebut dari sumber otentik agama. Dari perspektif inilah terdapat kesulitan terbesar dalam mencari kaitan antara Islam dan Negara, karena sifat Islam yang seolah-olah suprarasional. Sebagaimana semua agama, Islam menjangkau kemanusiaan secara menyeluruh, tidak peduli asal usul etnisnya.
Asumsi ini kemudian melahirkan semacam kewajiban bagi pemeluk Islam untuk mendirikan Negara Islam. Ironisnya, Negara Islam diteorisasikan sebagai Negara Tuhan atau kerajaan Tuhan di muka bumi yang komponen-komponennya adalah umat Islam, hukum Islam (syari’at) dan khalifah sebagai bayangan Tuhan di muka bumi, sebagaimana yang pernah dirumuskan oleh Sayyid Quthb, al-Maududi dan Hassan al-Banna. Model Negara yang demikian pada akhirnya membuat hampir tidak ada tempat bagi rakyat untuk menentukan preferensi politik secara bebas atau menegakkan kedaulatan mereka.
Sedangkan model kedua lebih cenderung menggunakan pendekatan empiris. Dalam pendekatan ini, kenyataan-kenyataan yang tengah berlangsung dalam masyarakat menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan. Pendekatan ini lebih sepakat untuk membentuk atau mendirikan Republik Bumi agar bisa dilestarikan hingga hari kiamat, daripada membangun Kerajaan Surga di bumi.
Kategori pemikiran Abdurrahman Wahid dalam konteks relasi antara Negara dan Agama lebih cenderung pada pendekatan kedua. Abdurrahman Wahid tidak setuju tentang pendirian sebuah Negara yang didasarkan pada agama sebagai hukum formalnya. Secara eksplisit ia mengatakan bahwa dalam Islam, Negara itu adalah hukum, al Hukmu, dan sama sekali tidak memiliki bentuk Negara. Yang penting bagi Islam adalah etika kemasyarakatan dan komunitas. Hal ini penting karena Islam tidak mengenal konsep pemerintahan secara definitif. Ketidakjelasan masalah suksesi kepemimpinan sebagai sesuatu yang penting dalam pemerintahan tidak secara jelas disebut dalam Islam. Hal itu, bagi Abdurrahman Wahid, merupakan bukti bahwa Islam tidak berkaitan dengan Negara.
Suatu pemahaman bahwa teoritisasi politik yang besar dalam Islam bukanlah mencari pola idealisasi bentuk kenegaraan yang Islami, melainkan justru menekankan penggunaan bentuk kenegaraan yang sudah ada. Ibnu Abi Ruba’i, al-Ghazali, Ibnu Taimiyah, dan Ibnu Khaldun, jelas-jelas menempuh perbaikan secara gradual terhadap konsep Negara yang sudah ada tersebut. Hanya al-Farabi yang mencoba menyusun sebuah Utopia berjudul “Negara Utama” (al-Madinah al-Fadlilah).
Bagi dia, tentulah sangat sukar memasukkan nilai-nilai Islam ke dalam konstruk ideologis yang bersifat nasional. Kalau dipaksakan juga, berarti wawasan kehidupan yang dibawakan Islam harus ditundukkan kepada wawasan nasional dari sebuah ideologi. Mengatasi masalah ini ia menawarkan sebuah solusi dengan mengambil sudut pandang fungsional antara keduanya. Baginya, Islam haruslah ditilik dari fungsinya sebagai pandangan hidup yang mementingkan kesejahteraan masyarakat, apapun bentuk masyarakat yang digunakan.
Gagasan Abdurrahman Wahid ini didasarkan pada prinsip tujuan dan cara pencapaiannya (al-Ghayah wa al-Wasail) untuk melihat pentingnya aspek fungsionalisasi ajaran agama. Dalam konteks inilah kemudian Abdurrahman Wahid berupaya untuk memberikan solusi atas ketegangan antara dua kutub yang berbeda-beda tersebut. Yaitu, menjadikan Islam sebagain etika sosial dalam kehidupan bernegara dan pribumisasi Islam. Pemikiran ini kemudian lebih cenderung pada kedekatan pada paradigma simbiotik dimana Negara dan agama saling menunjang. Yaitu menempatkan Islam sebagai faktor komplementer dalam kehidupan sosio-kultural. Keyakinan ini, didasarkan atas pehamanan mengenai relasi Negara dan agama dalam pemikiran Ibnu Khaldun, yang menganggap pembentukan sebuah Negara disamping paham keagamaan, juga diperlukan rasa ashabiyah (perasaan keterikatan atau perasaan kelompok).
Dengan demikian discourse relasi Negara dan agama memang ada dalam dialektika Islam. Hal inilah yang kemudian tidak bisa dijustifikasi kebenarannya yang mana yang benar atau yang mana yang salah. Hanya saja sebagai solusi alternatif, bagaimana kemudian masyarakat bisa mendapatkan keadilan dan kesejahteraan dalam bernegara, dimana hal inilah yang dijelaskan dalam kehidupan Agama, khususnya Islam. Wallahu A’lam bi al Shawab.




aa. cak jadilah penengah yang berpihak pada Allah dan Rasul-Nya. www. fr. slamet r
Bud, numpang masukin site-gw donk di cafe sahabat :
http://www.anank.tk
Tenang choy, ntar ada royaltinya dach.
Qta Nyisa, ngopy, Ngucing, Moci di cafe rifqi depan dinamika pesanggrahan, oke.
Makasih banget ya!!!