Oleh: Muhammad Budi Setiawan
Belum tersosialisasinya ekonomi syariah dengan baik adalah salah satu kendala pengembangan ekonomi syariah di Indonesia. Kalaupun ekonomi syariah dikenal, masyarakat lebih banyak mengenal bank syariah. Padahal ekonomi syariah tidak hanya kegiatan bisnis perbankan berbasis syariah, tetapi sudah merambah pada sektor lain, seperti reksadana, perhotelan, asuransi (takaful/social protection), bursa efek, multilevel marketing hingga penyiaran (broadcast).
Meskipun demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa sektor perbankan paling mendominasi kegiatan ekonomi syariah. Sebuah riset yang dilakukan pengamat perbankan syariah Adiwarman A. Karim dari Karim Business Consulting menunjukkan bahwa pasar loyalis syariah sesungguhnya sangat terbatas. Dia membagi potensi pasar menjadi tiga kelompok besar. Pertama, pasar loyalis syariah. Kedua, pasar mengambang yang tidak terlalu fanatik dengan sistem perbankan. Dan ketiga adalah pasar loyalis konvensional. Kelompok ini mempunyai ciri sangat fanatik terhadap bank bersistem konvensional. Berdasarkan riset tersebut, pasar loyalis syariah cuma Rp 10 triliun.
Disadari bahwa sosialisasi dan pemahaman masyarakat akan produk syariah memang masih terbatas. Meskipun penduduk Indonesia sebagian besar adalah masyarakat Islam, tetapi pengembangan produk syariah masih dini dan belum berkembang dengan baik. Termasuk dalam hal ini adalah produk investasi syariah selain perbankan seperti saham, reksadana, obligasi, dan asuransi, dll.
Produk investasi syariah seperti reksadana dan saham memiliki prospek cerah. Setidaknya hal itu bisa dilihat dari beberapa data yang ada. Menyangkut kinerja portofolio saham syariah, berdasarkan penelitian yang dilakukan Farida Rachmawati (2002) kinerja portofolio saham syariah memiliki prospek yang tidak mengecewakan. Selama tahun 2001-2002, kinerja portofolio saham syariah tengah mengungguli kinerja saham konvensional untuk kriteria Sharpe Index dan Treynor Index. Portofolio saham konvensional hanya unggul pada pengukuran dengan Jenshen’s Alpha. Dalam hal ini portofolio saham syariah unggul pada kriteria return dan risk (level total risiko dan risiko pasar).
Hasil penelitian tersebut juga menunjukkan proses screening berdasarkan syariah memberikan pengaruh positif terhadap kinerja portofolio saham syariah. Dari penelitian terlihat, kinerja portofolio 22 saham syariah mampu mengungguli kinerja 23 saham konvensional selama periode 2001-2002.
Selain portofolio saham syariah, alternatif investasi yang lain seperti reksadana syariah juga memiliki prospek yang cerah. Menurut penelitian Rinda Aystuti (2003), pada tahun 2001 reksadana syariah sampuran (PNM Syariah dan Danareksa Syariah Berimbang) memiliki kinerja yang underperform dibandingkan dengan pasar. Namun pada tahun 2002, kinerja PNM Syariah membaik, dengan rata-rata return yang lebih tinggi dibanding return pasar (Jakarta Islamic Index). Namun bila dibandingkan kinerja indeks pasar konvensional (IHSG), kinerja PNM Syariah dan Reksadana Syariah Berimbang lebih baik.
Tentu saja, ada banyak faktor yang memengaruhi kinerja investasi syariah seperti saham dan reksadana. Faktor makroekonomi yang terus membaik akan berimbas pada prospek investasi syariah. Kondisi perekonomian yang terus membaik, terutama sektor riil juga berdampak positif terhadap prospek investasi syariah, sebab investasi syariah lebih banyak diinvestasikan pada sektor-sektor riil yang sesuai dengan konsep syariah. Faktor lain yang tidak kalah penting dalam memengaruhi kinerja portofolio investasi syariah adalah kemampuan atau profesionalisme pengelola dana.
Sementara tantangan dan ganjalan yang dihadapi dalam investasi syariah adalah konsep bagi hasil yang tidak mampu memberikan patokan tingkat penghasilan yang pasti. Pintar tidaknya pengelola dana akan menjadi ukuran sekaligus berdampak pada hasil yang bisa diperoleh investor. Disadari bahwa instrumen investasi syariah masih terbatas, sehingga kemampuan pengelola dana dalam mengatur portofolionya juga harus piawai. Diversifikasi investasi yang terbatas jelas akan menyulitkan pengelola dana. Oleh karena itu, investasi syariah mempunyai risiko yang lebih tinggi.
Hal yang sama juga dialami dalam produk perbankan syariah. Dalam produk perbankan syariah, juga didasarkan pada konsep bagi hasil sehingga patokan tingkat penghasilan juga tidak pasti. Kemampuan pengelola atau profesionalisme yang terlibat di dalamnya akan sangat menentukan kinerja perbankan syariah.
Jika kinerja bank syariah buruk, deposito nasabah juga tidak berkembang. Risiko inilah yang tidak dipikul deposan bank konvensional, sehingga kendati bank mengalami kerugian, investasi yang ditanam bisa tetap tumbuh. Ini nilai tambah produk konvensional dibanding produk investasi syariah.
Dalam asuransi syariah juga didasarkan pada bagi hasil dan kegagalan juga berdasarkan beban bersama (sharing the burden). Hal ini bisa dilihat dari aspek pengelolaannya. Dalam produk asuransi konvensional, risiko dipindahkan dari klien ke perusahaan (transfer of risk), sementara dalam asuransi syariah, risiko tersebut ditanggung bersama-sama (sharing of risk). Jadi, risiko tidak menjadi beban perusahaan, namun tanggungan bersama.
Dengan model seperti itu, dana peserta dibagi menjadi dua, dana investasi dan dana kumpulan peserta (tabarru’). Dana investasi murni menjadi hak peserta, sedangkan tabarru’ merupakan penyisihan dari premi yang memang diikhlaskan untuk menjadi dana bersama. Dana inilah yang digunakan untuk membayar klaim. Seluruh dana tersebut kemudian dikelola oleh pihak asuransi ke berbagai bentuk investasi.
Di sinilah nilai tambah asuransi syariah dibanding asuransi konvensional. Pasalnya, ada garis tegas yang memisahkan dana pemegang saham dengan dana peserta. Dana peserta ini kemudian diinvestasikan. Setelah dipotong biaya usaha, hasilnya akan dibagi berdasarkan kesepakatan awal. Cuma, umumnya porsi untuk peserta lebih besar daripada yang diperoleh pihak asuransi.
Sebagai sebuah produk syariah, investasi syariah jelas harus sesuai dengan prinsip Islam. Tujuannya untuk menciptakan dan mencapai tata ekonomi yang lebih beretika. Misalya, Islam melarang riba. Sebab riba merupakan praktik ekonomi yang eksploitatif karena memanfaatkan kondisi mereka yang lemah atau dalam kondisi kesulitan. Riba juga timbul dari praktik utang piutang dan perdagangan. Misalnya, sale and lease back dan short selling yang cenderung spekulasi. Dalam konsep syariah, tidak boleh memperjualbelikan sesuatu yang belum tentu ada dan mungkin saja tidak terjadi. Dengan demikian praktik investasi syariah juga harus menghindari konsep riba. Hal inilah yang membedakan antara investasi syariah dan konvensional.
Selain itu, prinsip investasi syariah juga harus dilakukan tanpa paksaan (ridha), adil dan transaksinya berpijak pada kegiatan produksi dan jasa yang tidak dilarang oleh Islam, termasuk bebas manipulasi dan spekulasi. Wallahu A’lam bi al Showab.
Sumber: diolah dari berbagai artikel




berkembangnya perekonomian yang berlandaskan syariah yang kian gemilang merupakan bukti bahwa sistem perekonomian yang diajarkan oleh rasulullah adalah yang terbaik. Dan memang seharusnya dijalankan secara ikhlas dan penuh semangat oleh kita umat islam, sehingga semua yang telah diusahakan menjadi lancar, halal dan berkah selamanya, serta mencapai hasil yang maksimal. PASTI SUKSES DENGAN SISTEM SYARIAH ISLAM !!! YAKINLAH.
artikel yang bagus