<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>Cangkruk Bareng Cak Wawan</title>
	<atom:link href="http://cakwawan.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://cakwawan.wordpress.com</link>
	<description>mimbar bincang ringan dan bebas &#124; seputar ekonomi dan keuangan</description>
	<lastBuildDate>Tue, 25 Oct 2011 11:42:13 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='cakwawan.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://s2.wp.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>Cangkruk Bareng Cak Wawan</title>
		<link>http://cakwawan.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://cakwawan.wordpress.com/osd.xml" title="Cangkruk Bareng Cak Wawan" />
	<atom:link rel='hub' href='http://cakwawan.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>Panas, Kepanasan. Hujan, Kebanjiran.</title>
		<link>http://cakwawan.wordpress.com/2009/03/27/panas-kepanasan-hujan-kebanjiran/</link>
		<comments>http://cakwawan.wordpress.com/2009/03/27/panas-kepanasan-hujan-kebanjiran/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 26 Mar 2009 17:14:34 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Cak Wawan</dc:creator>
				<category><![CDATA[> Pudak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://cakwawan.wordpress.com/?p=117</guid>
		<description><![CDATA[Jakarta, Jakarta&#8230; Susah sekali memahamimu&#8230; Senin, 27 Maret 2009, sekitar pukul 14.00-18.00 WIB Jakarta diguyur hujan lebat. Padahal pagi harinya aku masih merasa kepanasan saat me-layout proposal pesanan sahabat. Hujan tiba-tiba turun dengan lebat sekitar pukul 4 sore (WIB). Kilatan petirnya menyambar-nyambar, sempat sedikit kaget saat ada petir menyambar, serasa di atas kepalaku. Tidak lama [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=cakwawan.wordpress.com&amp;blog=1838528&amp;post=117&amp;subd=cakwawan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Jakarta, Jakarta&#8230; Susah sekali memahamimu&#8230;</p>
<p>Senin, 27 Maret 2009, sekitar pukul 14.00-18.00 WIB Jakarta diguyur hujan lebat. Padahal pagi harinya aku masih merasa kepanasan saat me-layout proposal pesanan sahabat. Hujan tiba-tiba turun dengan lebat sekitar pukul 4 sore (WIB). Kilatan petirnya menyambar-nyambar, sempat sedikit kaget saat ada petir menyambar, serasa di atas kepalaku.</p>
<p><span id="more-117"></span>Tidak lama kemudian, dep&#8230; Tiba-tiba listrik padam&#8230; Otomatis aku yang sedang berada di depan komputer panik, &#8220;aduuuh data belum aku simpan. aaaaaargh&#8221;, begitu hardikku. Terang saja kaget dan sedikit menyesal, pasalnya baru aku berpikir untuk menyimpan ulang dataku, tapi dasar PLN, ternyata ia lebih cekatan untuk urusan padam-memadamkan listrik. Yaaaa sudah&#8230;</p>
<p>Dua jam kemudian hujan agak reda, adzan maghrib pun sudah terdengar dikumandang, bergegas aku siap-siap untuk Maghrib-an. Aku linglung (seperti orang amnesia), padahal saat aku tertidur, listrik dalam keadaan padam dan sekarang telah menyala kembali, tapi aku sama sekali tidak memahaminya. Usai sholat, aku baru sadar bahwa listrik telah menyala kembali. Pada saat yang sama, aku juga baru sadar, ternyata kamar ku, tempat ku tidur digenangi air banjir yang menjengkelkan.</p>
<p>&#8220;Air apa ini???&#8221; tanyaku pada teman se kamar.<br />
Dengan santai teman menjawab, &#8220;mungkin air rembesan (baca: bocoran)&#8221;.<br />
&#8220;Tapi kok banyak banget?&#8221; teriakku.<br />
&#8220;Ah, masa???&#8221;. &#8220;Iya, ini pasti air banjir dari luar. Tapi masuk lewat mana???&#8221;.</p>
<p>Dengan sedikit keterpaksaan kami pun segera ngepel lantai kost yang kebanjiran. Sungguh menjengkelkan. Namun akhirnya urusan ngepel-mengepel beres, dan aku bisa pergi menunaikan janji dengan tenang, tanpa takut buku, komputer, dan pakaian-pakaian ku akan terendam.</p>
<p>Dan saat ini juga saat yang sangat menjengkelkan. Warnet tempatku ngeblog sudah hampir tutup. Jadi terpaksa postingannya tak simpen dulu. Besok sambung lagi.</p>
<br />Posted in &gt; Pudak  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/cakwawan.wordpress.com/117/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/cakwawan.wordpress.com/117/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/cakwawan.wordpress.com/117/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/cakwawan.wordpress.com/117/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/cakwawan.wordpress.com/117/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/cakwawan.wordpress.com/117/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/cakwawan.wordpress.com/117/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/cakwawan.wordpress.com/117/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/cakwawan.wordpress.com/117/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/cakwawan.wordpress.com/117/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/cakwawan.wordpress.com/117/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/cakwawan.wordpress.com/117/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/cakwawan.wordpress.com/117/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/cakwawan.wordpress.com/117/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=cakwawan.wordpress.com&amp;blog=1838528&amp;post=117&amp;subd=cakwawan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://cakwawan.wordpress.com/2009/03/27/panas-kepanasan-hujan-kebanjiran/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/73a657977a1e76d5227a187ed2698336?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Cak Wawan</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Kamus Ekonomi Syariah (B)</title>
		<link>http://cakwawan.wordpress.com/2008/04/13/kamus-ekonomi-syariah-b/</link>
		<comments>http://cakwawan.wordpress.com/2008/04/13/kamus-ekonomi-syariah-b/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 13 Apr 2008 13:18:25 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Cak Wawan</dc:creator>
				<category><![CDATA[> Tepung]]></category>
		<category><![CDATA[:: RESEP SAJIAN]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Islam]]></category>
		<category><![CDATA[Kamus]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Syariah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://cakwawan.wordpress.com/?p=80</guid>
		<description><![CDATA[B Burshah Auraqi Maliyah Bursa efek (stock exchange); Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/ atau sarana untuk mempertemukan penawar jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka. Burshah Bursa; Tempat untuk memperjualbelikan sekuritas, valuta asing, atau barang yang dilakukan secara teratur. Bunuk Ribawiyyah Bunuk bentuk plural dari bank, sedang [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=cakwawan.wordpress.com&amp;blog=1838528&amp;post=80&amp;subd=cakwawan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h1 style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">B</span></h1>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;"><strong>Burshah Auraqi Maliyah</strong></span><br />
Bursa efek (stock exchange); Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/ atau sarana untuk mempertemukan penawar jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka.</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-80"></span><strong><span style="color:#008000;">Burshah</span></strong><br />
Bursa; Tempat untuk memperjualbelikan sekuritas, valuta asing, atau barang yang dilakukan secara teratur.</p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;"><strong>Bunuk Ribawiyyah</strong></span><br />
Bunuk bentuk plural dari bank, sedang ribawiyyah merupakan sifat dari bank itu. Bunuk ribawiyyah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan aturan-aturan umum.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong><span style="color:#008000;">Bithaqah al-Madin</span></strong><br />
Kartu debit (debit card).</p>
<p style="text-align:justify;"><strong><span style="color:#008000;">Bithaqah al-I&#8217;timan</span></strong><br />
Kartu kredit (credit card)</p>
<p style="text-align:justify;"><strong><span style="color:#008000;">Bidla&#8217;ah</span></strong><br />
Setiap produk ekonomi yang nyata baik secara langsung atau tidak langsung memberikan kontribusi dalam pemenuhan kepuasan dari kebutuhan-kebutuhan manusia</p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;"><strong>Barakah</strong></span><br />
Manfaat yang terus bertambah. Dalam hadits Nabi riwayat Ibnu Majah dari Shalih bin Shuhaib, ada tiga perkara yang didalamnya terdapat ke-berkah-an : jual beli dengan harga tangguh (ba&#8217;i bi tsaman ajil, muqaradhah, mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual</p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;"><strong>Batil</strong></span><br />
Batal, tidak sesuai dengan syariah Islam (illegal); transaksi yang dilakukan oleh lembaga keuangan syariah akan menjadi batil  jika syarat dan rukunnya tidak terpenuhi serta bertentangan dengan syariah Islam</p>
<p style="text-align:justify;"><strong><span style="color:#008000;">Bank Tijari &#8216;Am Islami</span></strong><br />
Bank umum syariah. Bank Umum yang secara penuh beroperasi berdasarkan prinsip syariah</p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;"><strong>Bank Tijariy</strong></span><br />
Bank Komersial (commercial bank)</p>
<p style="text-align:justify;">Bank at-Tamwil as-Sya&#8217;bi al-Islami<br />
Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Bank yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran</p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;"><strong>Bank Syariah</strong></span><br />
Bank Syariah : Bank yang kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip syariah/hukum Islam, dan dikenal juga dengan bank Islam. Sedangkan yang dimaksud dengan prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain, pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina)</p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;"><strong>Bank Muta&#8217;amil bil &#8216;Umlat Ajnabiyah</strong></span><br />
Bank Devisa. Bank yang melayani transaksi devisa</p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;"><strong>Bank Markazi</strong></span><br />
Bank Central (central bank)</p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;"><strong>Bank</strong></span><br />
Bank, badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak</p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;"><strong>Baitul Mal wa Tamwil</strong></span><br />
Lembaga keuangan non pemerintah yang berfungsi menerima dan menyalurkan dana umat</p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;"><strong>Baitul Mal</strong></span><br />
Lembaga negara yang mengelola penerimaan dan pengeluaran negara yang bersumber dari zakat, kharaj, jizyah, fa&#8217;i, ghanimah, kaffarat, wakaf dan lain-lain dab ditasyarufkan untuk kepentingan umat</p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;"><strong>Baitul Ishdar</strong></span><br />
Lembaga yang menerbitkan efek di pasar saham</p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;"><strong>Ba&#8217;i bi Tsaman Ajil</strong></span><br />
Jual beli dengan pembayaran tangguh</p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;"><strong>Ba&#8217;i al Wafa</strong></span><br />
Jual beli yang dilangsungkan dua pihak yang dibarengi dengan syarat bahwa barang yang dijual itu dapat dibeli kembali oleh penjual, apabila tenggang waktu yang ditentukan telah tiba</p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;"><strong>Ba&#8217;i al- &#8216;Urbun</strong></span><br />
Jual beli yang bentuknya dilakukan melalui perjanjian, pembeli membeli sebuah barang dan uangnya seharga barang diserahkan kepada penjual, dengan syarat apabila pembeli tertarik dan setuju, maka jual beli sah. Tetapi jika pembeli tidak setuju dan barang dikembalikan, maka uang yang telah diberikan pada penjual, menjadi hibah bagi penjual, dan ini termasuk jual beli yang dilarang.</p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;"><strong>Ba&#8217;i al-Sharf</strong></span><br />
Jual beli mata uang denga mata uang lainnya, termasuk emas dengan emas (money changer)</p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;"><strong>Bai&#8217; as-Shahih</strong></span><br />
Jual beli yang memenuhi rukun dan syarat</p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;"><strong>Bai&#8217; Salam</strong></span><br />
Jual beli barang yang diserahkan dikemudian hari sementara pembayarannya dilakukan dimuka</p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;"><strong>Bai&#8217; Murabahah</strong></span><br />
Jual-beli yang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam Bai&#8217; Murabahah, penjual harus memberitahu harga produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya</p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;"><strong>Bai&#8217; Mu&#8217;athah</strong></span><br />
Jual beli yanpa ijab kabul yang diucapkan</p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;"><strong>Bai&#8217; Istishna&#8217;</strong></span><br />
Kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat barang, menurut spesifikasi yang telah disepakati dan menjualnya kepada pembeli akhir. Kedua belah pihak bersepakat atas harga serta sistem pembayarannya, apakah pembayaran dilakukan dimuka, melalui cicilan, atau ditangguhkan sampai suatu waktu pada masa yang akan datang</p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;"><strong>Bai&#8217; al-Gharar</strong></span><br />
Jual beli yang mengandung tipuan; seperti jual beli benda yang tidak mungkin bisa diserahkan, jual ikan yang masih dikolam, jual buah yang masih dipohon dan belum matang, jual beli dengan melempar batu (bai&#8217; al-hashäh), dan sebagainya</p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;"><strong>Bai&#8217; al-Fudhuli</strong></span><br />
Jual beli yang memberikan mandat kekuasaan kepada orang lain untuk melakukan transaksinya</p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;"><strong>Bai&#8217; al-Bathil</strong></span><br />
Jual beli yang batal; yaitu apabila salah satu atau seluruh rukunnya tidak terpenuhi, atau jual beli itu pada dasar dan sifatnya tidak disyariatkan, seperti jual beli yang dilakukan anak-anak, orang gila atau barang-barang yang diharamkan syara&#8217;, seperti bangkai, darah, babi dan khamr</p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;"><strong>Bai&#8217;</strong></span><br />
Jual beli; transaksi yang mengharuskan adanya penjual (al-bai&#8217;), pembeli (al-musytary), barang (al-mabi&#8217;) dan harga (tsaman)</p>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/cakwawan.wordpress.com/80/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/cakwawan.wordpress.com/80/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/cakwawan.wordpress.com/80/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/cakwawan.wordpress.com/80/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/cakwawan.wordpress.com/80/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/cakwawan.wordpress.com/80/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/cakwawan.wordpress.com/80/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/cakwawan.wordpress.com/80/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/cakwawan.wordpress.com/80/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/cakwawan.wordpress.com/80/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/cakwawan.wordpress.com/80/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/cakwawan.wordpress.com/80/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/cakwawan.wordpress.com/80/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/cakwawan.wordpress.com/80/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/cakwawan.wordpress.com/80/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/cakwawan.wordpress.com/80/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=cakwawan.wordpress.com&amp;blog=1838528&amp;post=80&amp;subd=cakwawan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://cakwawan.wordpress.com/2008/04/13/kamus-ekonomi-syariah-b/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>7</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/73a657977a1e76d5227a187ed2698336?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Cak Wawan</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Prospek dan Risiko dalam Investasi Syariah (Manajemen Investasi Syariah Bag. 3/Habis)</title>
		<link>http://cakwawan.wordpress.com/2007/12/23/manajemen-investasi-syariah-bagian-3/</link>
		<comments>http://cakwawan.wordpress.com/2007/12/23/manajemen-investasi-syariah-bagian-3/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 23 Dec 2007 11:06:23 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Cak Wawan</dc:creator>
				<category><![CDATA[:: DAFTAR HARGA]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Investasi]]></category>
		<category><![CDATA[Keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[Manajemen]]></category>
		<category><![CDATA[Syariah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://cakwawan.wordpress.com/?p=59</guid>
		<description><![CDATA[Oleh: Muhammad Budi Setiawan Belum tersosialisasinya ekonomi syariah dengan baik adalah salah satu kendala pengembangan ekonomi syariah di Indonesia. Kalaupun ekonomi syariah dikenal, masyarakat lebih banyak mengenal bank syariah. Padahal ekonomi syariah tidak hanya kegiatan bisnis perbankan berbasis syariah, tetapi sudah merambah pada sektor lain, seperti reksadana, perhotelan, asuransi (takaful/social protection), bursa efek, multilevel marketing [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=cakwawan.wordpress.com&amp;blog=1838528&amp;post=59&amp;subd=cakwawan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Oleh: Muhammad Budi Setiawan</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Belum tersosialisasinya ekonomi syariah dengan baik adalah salah satu kendala pengembangan ekonomi syariah di Indonesia. Kalaupun ekonomi syariah dikenal, masyarakat lebih banyak mengenal bank syariah. Padahal ekonomi syariah tidak hanya kegiatan bisnis perbankan berbasis syariah, tetapi sudah merambah pada sektor lain, seperti reksadana, perhotelan, asuransi (takaful/social protection), bursa efek, multilevel marketing hingga penyiaran (broadcast).</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-59"></span>Meskipun demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa sektor perbankan paling mendominasi kegiatan ekonomi syariah. Sebuah riset yang dilakukan pengamat perbankan syariah Adiwarman A. Karim dari Karim Business Consulting menunjukkan bahwa pasar loyalis syariah sesungguhnya sangat terbatas. Dia membagi potensi pasar menjadi tiga kelompok besar. Pertama, pasar loyalis syariah. Kedua, pasar mengambang yang tidak terlalu fanatik dengan sistem perbankan. Dan ketiga adalah pasar loyalis konvensional. Kelompok ini mempunyai ciri sangat fanatik terhadap bank bersistem konvensional. Berdasarkan riset tersebut, pasar loyalis syariah cuma Rp 10 triliun.</p>
<p style="text-align:justify;">Disadari bahwa sosialisasi dan pemahaman masyarakat akan produk syariah memang masih terbatas. Meskipun penduduk Indonesia sebagian besar adalah masyarakat Islam, tetapi pengembangan produk syariah masih dini dan belum berkembang dengan baik. Termasuk dalam hal ini adalah produk investasi syariah selain perbankan seperti saham, reksadana, obligasi, dan asuransi, dll.</p>
<p style="text-align:justify;">Produk investasi syariah seperti reksadana dan saham memiliki prospek cerah. Setidaknya hal itu bisa dilihat dari beberapa data yang ada. Menyangkut kinerja portofolio saham syariah, berdasarkan penelitian yang dilakukan Farida Rachmawati (2002) kinerja portofolio saham syariah memiliki prospek yang tidak mengecewakan. Selama tahun 2001-2002, kinerja portofolio saham syariah tengah mengungguli kinerja saham konvensional untuk kriteria Sharpe Index dan Treynor Index. Portofolio saham konvensional hanya unggul pada pengukuran dengan Jenshen&#8217;s Alpha. Dalam hal ini portofolio saham syariah unggul pada kriteria return dan risk (level total risiko dan risiko pasar).</p>
<p style="text-align:justify;">Hasil penelitian tersebut juga menunjukkan proses screening berdasarkan syariah memberikan pengaruh positif terhadap kinerja portofolio saham syariah. Dari penelitian terlihat, kinerja portofolio 22 saham syariah mampu mengungguli kinerja 23 saham konvensional selama periode 2001-2002.</p>
<p style="text-align:justify;">Selain portofolio saham syariah, alternatif investasi yang lain seperti reksadana syariah juga memiliki prospek yang cerah. Menurut penelitian Rinda Aystuti (2003), pada tahun 2001 reksadana syariah sampuran (PNM Syariah dan Danareksa Syariah Berimbang) memiliki kinerja yang underperform dibandingkan dengan pasar. Namun pada tahun 2002, kinerja PNM Syariah membaik, dengan rata-rata return yang lebih tinggi dibanding return pasar (Jakarta Islamic Index). Namun bila dibandingkan kinerja indeks pasar konvensional (IHSG), kinerja PNM Syariah dan Reksadana Syariah Berimbang lebih baik.</p>
<p style="text-align:justify;">Tentu saja, ada banyak faktor yang memengaruhi kinerja investasi syariah seperti saham dan reksadana. Faktor makroekonomi yang terus membaik akan berimbas pada prospek investasi syariah. Kondisi perekonomian yang terus membaik, terutama sektor riil juga berdampak positif terhadap prospek investasi syariah, sebab investasi syariah lebih banyak diinvestasikan pada sektor-sektor riil yang sesuai dengan konsep syariah. Faktor lain yang tidak kalah penting dalam memengaruhi kinerja portofolio investasi syariah adalah kemampuan atau profesionalisme pengelola dana.</p>
<p style="text-align:justify;">Sementara tantangan dan ganjalan yang dihadapi dalam investasi syariah adalah konsep bagi hasil yang tidak mampu memberikan patokan tingkat penghasilan yang pasti. Pintar tidaknya pengelola dana akan menjadi ukuran sekaligus berdampak pada hasil yang bisa diperoleh investor. Disadari bahwa instrumen investasi syariah masih terbatas, sehingga kemampuan pengelola dana dalam mengatur portofolionya juga harus piawai. Diversifikasi investasi yang terbatas jelas akan menyulitkan pengelola dana. Oleh karena itu, investasi syariah mempunyai risiko yang lebih tinggi.</p>
<p style="text-align:justify;">Hal yang sama juga dialami dalam produk perbankan syariah. Dalam produk perbankan syariah, juga didasarkan pada konsep bagi hasil sehingga patokan tingkat penghasilan juga tidak pasti. Kemampuan pengelola atau profesionalisme yang terlibat di dalamnya akan sangat menentukan kinerja perbankan syariah.</p>
<p style="text-align:justify;">Jika kinerja bank syariah buruk, deposito nasabah juga tidak berkembang. Risiko inilah yang tidak dipikul deposan bank konvensional, sehingga kendati bank mengalami kerugian, investasi yang ditanam bisa tetap tumbuh. Ini nilai tambah produk konvensional dibanding produk investasi syariah.</p>
<p style="text-align:justify;">Dalam asuransi syariah juga didasarkan pada bagi hasil dan kegagalan juga berdasarkan beban bersama (sharing the burden). Hal ini bisa dilihat dari aspek pengelolaannya. Dalam produk asuransi konvensional, risiko dipindahkan dari klien ke perusahaan (transfer of risk), sementara dalam asuransi syariah, risiko tersebut ditanggung bersama-sama (sharing of risk). Jadi, risiko tidak menjadi beban perusahaan, namun tanggungan bersama.</p>
<p style="text-align:justify;">Dengan model seperti itu, dana peserta dibagi menjadi dua, dana investasi dan dana kumpulan peserta (tabarru&#8217;). Dana investasi murni menjadi hak peserta, sedangkan tabarru&#8217; merupakan penyisihan dari premi yang memang diikhlaskan untuk menjadi dana bersama. Dana inilah yang digunakan untuk membayar klaim. Seluruh dana tersebut kemudian dikelola oleh pihak asuransi ke berbagai bentuk investasi.</p>
<p style="text-align:justify;">Di sinilah nilai tambah asuransi syariah dibanding asuransi konvensional. Pasalnya, ada garis tegas yang memisahkan dana pemegang saham dengan dana peserta. Dana peserta ini kemudian diinvestasikan. Setelah dipotong biaya usaha, hasilnya akan dibagi berdasarkan kesepakatan awal. Cuma, umumnya porsi untuk peserta lebih besar daripada yang diperoleh pihak asuransi.</p>
<p style="text-align:justify;">Sebagai sebuah produk syariah, investasi syariah jelas harus sesuai dengan prinsip Islam. Tujuannya untuk menciptakan dan mencapai tata ekonomi yang lebih beretika. Misalya, Islam melarang riba. Sebab riba merupakan praktik ekonomi yang eksploitatif karena memanfaatkan kondisi mereka yang lemah atau dalam kondisi kesulitan. Riba juga timbul dari praktik utang piutang dan perdagangan. Misalnya, sale and lease back dan short selling yang cenderung spekulasi. Dalam konsep syariah, tidak boleh memperjualbelikan sesuatu yang belum tentu ada dan mungkin saja tidak terjadi. Dengan demikian praktik investasi syariah juga harus menghindari konsep riba. Hal inilah yang membedakan antara investasi syariah dan konvensional.</p>
<p style="text-align:justify;">Selain itu, prinsip investasi syariah juga harus dilakukan tanpa paksaan (ridha), adil dan transaksinya berpijak pada kegiatan produksi dan jasa yang tidak dilarang oleh Islam, termasuk bebas manipulasi dan spekulasi. Wallahu A’lam bi al Showab.</p>
<p style="text-align:justify;">Sumber: diolah dari berbagai artikel</p>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/cakwawan.wordpress.com/59/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/cakwawan.wordpress.com/59/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/cakwawan.wordpress.com/59/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/cakwawan.wordpress.com/59/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/cakwawan.wordpress.com/59/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/cakwawan.wordpress.com/59/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/cakwawan.wordpress.com/59/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/cakwawan.wordpress.com/59/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/cakwawan.wordpress.com/59/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/cakwawan.wordpress.com/59/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/cakwawan.wordpress.com/59/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/cakwawan.wordpress.com/59/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/cakwawan.wordpress.com/59/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/cakwawan.wordpress.com/59/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/cakwawan.wordpress.com/59/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/cakwawan.wordpress.com/59/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=cakwawan.wordpress.com&amp;blog=1838528&amp;post=59&amp;subd=cakwawan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://cakwawan.wordpress.com/2007/12/23/manajemen-investasi-syariah-bagian-3/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/73a657977a1e76d5227a187ed2698336?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Cak Wawan</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Bentuk dan Praktik Investasi Syariah (Manajemen Investasi Syariah Bag. 2)</title>
		<link>http://cakwawan.wordpress.com/2007/12/09/manajemen-investasi-syariah-bagian-2/</link>
		<comments>http://cakwawan.wordpress.com/2007/12/09/manajemen-investasi-syariah-bagian-2/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 09 Dec 2007 10:48:07 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Cak Wawan</dc:creator>
				<category><![CDATA[:: DAFTAR HARGA]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Investasi]]></category>
		<category><![CDATA[Keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[Manajemen]]></category>
		<category><![CDATA[Syariah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://cakwawan.wordpress.com/?p=58</guid>
		<description><![CDATA[Oleh: Muhammad Budi Setiawan Aktivitas perdagangan dan usaha yang sesuai dengan syariah adalah kegiatan usaha yang tidak berkaitan dengan produk atau jasa yang haram seperti makanan haram, perjudian atau kemaksiatan. Selain itu juga menghindari cara perdagangan dan usaha yang dilarang, termasuk yang tergolong praktik riba, gharar dan maysir. Kenyataannya tidak semua aktivitas perdagangan dan usaha [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=cakwawan.wordpress.com&amp;blog=1838528&amp;post=58&amp;subd=cakwawan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p align="justify"><b>Oleh: Muhammad Budi Setiawan</b></p>
<div align="justify"></div>
<p align="justify">Aktivitas perdagangan dan usaha yang sesuai dengan syariah adalah kegiatan usaha yang tidak berkaitan dengan produk atau jasa yang haram seperti makanan haram, perjudian atau kemaksiatan. Selain itu juga menghindari cara perdagangan dan usaha yang dilarang, termasuk yang tergolong praktik riba, gharar dan maysir.</p>
<div align="justify"></div>
<p align="justify"><span id="more-58"></span>Kenyataannya tidak semua aktivitas perdagangan dan usaha memenuhi ketentuan syariah. Untuk itu fatwa ulama diperlukan guna memastikan pemenuhan kualifikasi tersebut. Fatwa mengenai halal-haram transaksi keuangan syariah di Indonesia ditetapkan Majelis Ulama Indonesia melalui Dewan Syariah Nasional (DSN) dengan bantuan tenaga praktisi dan penerapannya dilaksanakan dengan bantuan Dewan Pengawas Syariah (DPS).</p>
<div align="justify"></div>
<p align="justify">Salah satu tonggak penting dalam pengembangan ekonomi syariah di Indonesia adalah beroperasinya Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada tahun 1992. Perbankan syariah semakin marak setelah diterbitkan UU No 10/1998 yang memungkinkan perbankan menjalankan dual banking system atau bank konvensional dapat mendirikan divisi syariah. Dengan adanya Undang-undang tersebut bank-bank konvensional mulai melirik dan membuka unit usaha syariah. Tak heran jika perkembangan perbankan syariah cukup pesat.</p>
<div align="justify"></div>
<p align="justify">Faktor utama yang mendukung perkembangan ekonomi syariah di Indonesia di masa mendatang adalah jumlah penduduk Indonesia yang mayoritas muslim. Selain itu adanya peningkatan kesadaran umat Islam dalam berinvestasi sesuai syariah. Mengingat begitu  pentingnya investasi sebagai salah satu perilaku ekonomi, maka menjadi penting pula pemahaman mengenai teori dan praktik investasi tersebut. Berikut uraian dari teori dan praktik investasi syariah.</p>
<div align="justify"></div>
<p align="justify"><b>A. Bentuk-bentuk Investasi Syariah</b></p>
<div align="justify"></div>
<p align="justify"><b>1.	Deposito Syariah</b><br />
Dalam operasionalisasi di dunia perbankan, transaksi ini mempunyai karakteristik tersendiri, yaitu:</p>
<div align="justify">
<ul>
<li> Kedua belah pihak yang mengadakan kontrak antara pemilik dana dan mudharib akan menentukan kapasitas baik sebagai nasabah maupun pemilik. Di dalam akad tercantum pernyataan yang harus dilakukan kedua belah pihak yang mengadakan kontrak dengan ketentuan sebagai berikut:</li>
</ul>
<ol>
<li> Di dalam perjanjian tersebut harus dinyatakan secara tersurat maupun tersirat mengenai tujuan kontrak.</li>
<li> Penawaran dan penerimaan harus disepakati kedua belah pihak di dalam kontrak tersebut.</li>
<li> Maksud penawaran dan penerimaan merupakan suatu kesatuan informasi yang sama penjelasannya.perjanjian bisa saja berlangsung melalui proposal tertulis dan langsung ditandatangani.</li>
</ol>
<ul>
<li> Modal adalah sejumlah uang pemilik dana diberikan kepada mudharib untuk diinvestasikan dikelola) dalam kegiatan usaha mudharabah.</li>
</ul>
</div>
<p align="justify">Adapun Syarat yang tercakup dalam modal adalah sebagai berikut:</p>
<div align="justify">
<ol>
<li> Jumlah modal harus diketahui secara pasti termasuk jenis mata uangnya.</li>
<li> Modal harus dalam bentuk tunai, seandainya berbentuk aset menurut Jumhur Ulama Fiqh diperbolehkan, asalkan berbentuk barang niaga dan mempunyai nilai atau historinya pada saat mengadakan kontrak. Bila aset tersebut berbentuk non-kas yang siap dimanfaatkan, seperti pesawat dan kapal, menurut Madzab Hanbali diperbolehkan sebagai modal mudharabah asalkan mudharib tetap menginvestasikan semua modal tersebut dan berbagi hasil dengan pemilik dana dalam pendapatan dari investasi dan pada akhir jangka waktu.</li>
<li> Modal harus tersedia dalam bentuk tunai tidak dalam bentuk piutang.</li>
<li> Modal mudharabah langsung dibayar kepada mudharib. Beberapa Fuqaha berbeda pendapat mengenai cara realisasi pencarian dana, yaitu dibayar langsung dengan cara lain dilaksanakan dengan memungkinkan mudharib untuk memperoleh manfaat dari modal tersebut bagaimanapun cara akuisisinya. Sesuai dengan pendapat kedua, pengadaan kontrak dapat dilaksanakan untuk keseluruhan modal dan pembayarannya kepada mudharib dapat dibuat dalam beberapa angsuran.</li>
</ol>
<ul>
<li> Keuntungan adalah jumlah yang melebihi jumlah modal dan merupakan tujuan mudharabah dengan syarat-syarat sebagai berikut:</li>
</ul>
<ol>
<li> Keuntungan ini haruslah berlaku bagi kedua belah pihak dan tidak ada satu pihakpun yang akan memilikinya.</li>
<li> Haruslah menjadi perhatian dari kedua belah pihak dan tidak terdapat pihak ketiga yang akan turut memperoleh bagi hasil darinya. Porsi bagi hasil keuntungan untuk masing-masing pihak harus disepakati bersama pada saat perjanjian ditandatangani. Bagi hasil mudharib harus secara jelas dinyatakan pada saat pengadaan kontrak dilakukan.</li>
<li> Pemilik dana akan menanggung semua kerugian sebaliknya mudharib tidak menanggung kerugian sedikitpun. Akan tetapi, mudharib harus menanggung kerugian bila kerugian itu timbul dari pelanggaran perjanjian atau penghilangan dana tersebut.</li>
</ol>
<ul>
<li> Jenis usaha/pekerjaan diharapkan mewakili/menggambarkan adanya kontribusi mudaharib dalam usahanya untuk mengembalikan/membayar modal kepada penyedia dana. Jenis pekerjaan dalam hal ini berhubungan dengan masalah manajemen dari pembiayaan mudharabah itu sendiri. Di bawah ini merupakan syarat-syarat yang harus diterapkan dalam usaha/pekerjaan mudharabah adalah sebagai berikut:</li>
</ul>
<ol>
<li> Bentuk pekerjaan/usaha. Merupakan hak khusus mudharib tidak ada intervensi manajemen dari pemilik dana, meskipun demikian menurut Madzab Hambali membolehkan adanya peran serta/partisipasi pemilik dana dalam pekerjaan/usaha tersebut.</li>
<li> Penyedia dana tidak harus boleh membatasi kegiatan mudharib sperti melarang mudharib agar tidak sukses dalam pencarian laba/keuntungan.</li>
<li> Mudharib tidak boleh melanggar hukum islam dalam usahanya dan juga harus mematuhi praktik-praktik usaha yang berlaku.</li>
<li> Mudharib harus mematuhi syarat-syarat yang diajukan pemilik dana asalkan syarat-syarat tersebut tidak bertentangan kontrak mudharabah tersebut.</li>
</ol>
<ul>
<li> Modal mudharabah tidak boleh dalam penguasaan pemilik dana, sehingga tidak dapat ditarik sewaktu-waktu. Penarikan dana mudharabah hanya dapat dilakukan sesuai dengan waktu yang disepakati (periode yang telah ditentukan). Penarikan dana yang dilakukan setiap saat akan membawa dampak berkurangnya pembagian hasil usaha oleh nasabah yang menginvestasikan dananya.</li>
</ul>
</div>
<p align="justify"><b>2.	Pasar Modal Syariah</b><br />
Dalam arti sempit pengertian pasar merupakan tempat para penjual dan pembeli bertemu untuk melakukan transaksi. Artinya pembeli dan penjual langsung bertemu untuk melakukan transaksi dalam suatu lokasi tertentu. Lokasi atau tempat pertemuan tersebut disebut pasar. Namun dalam arti luas pengertian pasar merupakan tempat melakukan transaksi antara pembeli dan penjual, dimana pembeli dan penjual tidak harus bertemu dalam suatu tempat atau bertemu langsung, akan tetapi dapat dilakukan melalui sarana informasi yang ada seperti sarana elektronika.</p>
<div align="justify"></div>
</p>
<p align="justify">Pengertian pasar modal secara umum merupakan suatu tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal. Penjual (emiten) dalam pasar modal merupakan perusahaan yang membutuhkan modal, sehingga mereka berusaha untuk menjual efek di pasar modal. Sedangkan pembeli (investor) adalah pihak yang ingin membeli modal diperusahaan yang menurut mereka menguntungkan. Pasar modal dikenal dengan nama bursa efek, dan di Indonesia dewasa ini ada dua buah bursa efek yaitu Bursa Fek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES).</p>
<div align="justify"></div>
<p align="justify">Modal yang diperdagangkan dalam pasar modal merupakan modal yang bila diukur dari waktunya merupakan modal jangka panjang. Oleh karena itu bagi emiten sangat menguntungkan mengingat masa pengembaliannya relatif panjang, baik yang bersifat kepemilikan maupun yang bersifat hutang. Khusus untuk modal bersifat kepemilikan, jangka waktunya lebih panjang jika dibandingkan dengan yang bersifat hutang.</p>
<div align="justify">
<ul>
<li><b>Instrumen Pasar Modal Syariah</b></li>
</ul>
</div>
<p align="justify"><b>1. Saham Syariah</b><br />
Menurut Dewan Syariah Nasioanal (DSN), saham adalah suatu bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang memenuhi kriteria syariah dan tidak termasuk saham yang memiliki hak-hak istimewa. Bagi perusahaan yang modalnya diperoleh dari saham merupakan modal sendiri. Dalam struktur permodalan khususnya untuk perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas (PT), pembagian modal menurut undang-undang terdiri:</p>
<div align="justify">
<ol>
<li>Modal dasar, yaitu modal pertama sekali perusahaan didirikan.</li>
<li> Modal ditempatkan, maksudnya modal yang sudah dijual dan besarnya 25% dari modal dasar.</li>
<li> Modal disetor, merupakan modal yang benar-benar telah disetor yaitu sebesar 50% dari modal yang telah ditempatkan.</li>
<li> Saham dalam portepel yaitu modal yang masih dalam bentuk saham yang belum dijual atau modal dasar dikurangi modal ditempatkan.</li>
</ol>
<ul>
<li><b>Prinsip Dasar Saham Syariah</b></li>
</ul>
<ol>
<li> Bersifat musyarakah jika ditawarkan secara terbatas.</li>
<li> Bersifat mudharabah jika ditawarkan kepada publik.</li>
<li> Tidak boleh ada pembeda jenis saham, karena risiko harus ditanggung oleh semua pihak.</li>
<li> Prinsip bagi hasil laba-rugi.</li>
<li> Tidak dapat dicairkan kecuali dilikuidasi.</li>
</ol>
<ul>
<li><b>Jenis-jenis Saham</b></li>
</ul>
</div>
<p align="justify">Saham Preferen</p>
<div align="justify">
<ol>
<li> Mempunyai sifat gabungan antara saham biasa dan obligasi.</li>
<li> Hak preferen terhadap dividen: hak untuk menerima dividen terlebih dahulu dibandingkan dengan pemegang saham biasa. Dividen biasanya dinyatakan dalam persen (%).</li>
<li> Hak dividen komulatif: hak untuk menerima dividen tahun-tahun sebelumnya yang belum dibayarkan.</li>
<li> Hak preferen likuiditas: mendapatkan terlebih dahulu aktiva perusahaan dibandingkan dengan pemegang saham biasa bila terjadi likuidasi.</li>
<li> Dari penjelasan mengenai prinsip dasar saham syariah, maka saham preferen tidak berlaku pada saham syariah.</li>
</ol>
</div>
<p align="justify">Saham Biasa</p>
<div align="justify">
<ol>
<li> Hak kontrol: memilih pimpinan perusahaan.</li>
<li> Hak menerima pembagian keuntungan.</li>
<li> Hak preemtive: hak untuk mendapatkan prosentasi kepemilikan yang sama jika perusahaan mengeluarkan tambahan lembar saham.</li>
</ol>
</div>
<p align="justify">Saham Treasury</p>
<div align="justify">
<ol>
<li> Saham perusahaan yang pernah beredar dan dibeli kembali oleh perusahaan untuk disimpan dan dapat dijual kembali.</li>
<li> Beberapa alasan kenapa ada saham treasury: a. Dapat diberikan sebagai bonus kepada karyawan, b. Meningkatkan perdagangan, sehingga nilai pasar meningkat, c. Mengurangi jumlah saham beredar untuk menaikkan laba per lembar saham, d. Untuk mencegah perusahaan dikuasai oleh perusahaan lain.</li>
</ol>
<ul>
<li><b> Pedoman Syariah</b></li>
</ul>
<ol>
<li> Uang tidak boleh menghasilkan uang. Uang hanya boleh berkembang bila diinvestasikan dalam aktivitas ekonomi.</li>
<li> Hasil dari kegiatan ekonomi diukur dengan tingkat keuntungan investasi. Keuntungan ini dapat diestimasikan tetapi tidak ditetapkan di depan.</li>
<li> Uang tidak boleh dijual untuk mempeoleh uang.</li>
<li> Saham dalam perusahaan, kegiatan mudharabah atau partnership/musyarakah dapat diperjualbelikan dalam rangka kegiatan investasi dan bukan untuk spekulasi dan untuk tujuan perdagangan kertas berharga.</li>
<li> Instrumen finansial islami, seperti saham, dalam suatu venture atau perusahaan, dapat diperjualbelikan karena ia mewakili bagian kepemilikan atas aset dari suatu bisnis.</li>
<li> Beberapa batasan dalam perdagangan sekuritas seperti itu antara lain: a. Nilai per share dalam suatu bisnis harus didasarkan pada hasil appraisal atas bisnis yang bersangkutan, b. Transaksi tunai, harus segera diselesiakan sesuai dengan kontrak.</li>
</ol>
</div>
<p align="justify"><b>2. Obligasi Syariah</b><br />
Perihal obligasi syariah sendiri, sebenarnya telah ada fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). Yaitu, fatwa No.32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah dan fatwa No.33/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah Mudharabah. Keduanya, dikeluarkan pada waktu bersamaan, 14 September lalu.</p>
<div align="justify"></div>
</p>
<p align="justify">Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan obligasi syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan pada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.</p>
<div align="justify"></div>
<p align="justify">Sementara pendapatan investasi yang dibagikan emiten kepada pemegang obligasi syariah harus bersih dari unsur nonhalal. Mengenai bagi hasil (nisbah) antara emiten dan pemegang obligasi syariah, diatur bahwa nisbah keuntungan dalam obligasi syariah mudharabah ditentukan sesuai kesepakatan dengan ketentuan pada saat jatuh tempo, akan diperhitungkan secara keseluruhan.</p>
<div align="justify"></div>
<p align="justify">Kewajiban dalam syariah hanya timbul akibat adanya transaksi atas aset/produk (mal) atau jasa (amal) yang tidak tunai, sehingga terjadi transaksi pembiayaan. Kewajiban ini umumnya berkaitan dengan transaksi perniagaan dimana kondisi tidak tunai tersebut dapat terjadi karena penundaan pembayaran atau penundaan penyerahan obyek transaksi (mal atau amal). Dalam Islam pembiayaan dapat terjadi karena ada suatu pihak yang memberikan dana untuk memungkinkan suatu transaksi. Pihak penjual dapat memberikan pembiayaan dengan memberikan fasilitas penundaan pembayaran, sedangkan pihak pembeli dapat memberikan pembiayaan dengan memberikan fasilitas penundaan penyerahan obyek transaksi.</p>
<div align="justify">
<ul>
<li><b>Jenis-jenis Obligasi</b></li>
</ul>
<ol>
<li> Obligasi Mudharabah adalah kerja sama dengan skema bagi hasil pendapatan atau keuntungan, obligasi jenis ini akan memberikan return dengan penggunaan term indicative/expected return karena sifatnya yang floating dan tergantung pada kinerja pendapatan yang dibagihasilkan.</li>
<li> Obligasi Ijarah. Dengan akad Ijarah sebagai bentuk jual beli dengan skema cost plus basis, obligasi jenis ini akan memberikan fixed return.</li>
</ol>
<ul>
<li><b>Pedoman Syariah</b></li>
</ul>
</div>
<p align="justify"> Tetapi, sebagai catatan, tidak semua emiten dapat menerbitkan obligasi syariah. Untuk menerbitkan obligasi syariah, beberapa persyaratan berikut yang harus dipenuhi:</p>
<div align="justify">
<ul>
<li> Aktivitas utama (core business) yang halal, tidak bertentangan dengan substansi Fatwa No: 20/DSN-MUI/IV/2001. Fatwa tersebut menjelaskan bahwa jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan syariah Islam di antaranya adalah:</li>
</ul>
<ol>
<li>Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang.</li>
<li> Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional.</li>
<li> Usaha yang memproduksi, mendistribusi, serta memperdagangkan makanan dan minuman haram.</li>
<li> Usaha yang memproduksi, mendistribusi, dan atau menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.</li>
</ol>
<ul>
<li> Peringkat Investment Grade:</li>
</ul>
<ol>
<li> Memiliki fundamental usaha yang kuat.</li>
<li>Memiliki fundamental keuangan yang kuat.</li>
<li>Memiliki citra yang baik bagi publik</li>
</ol>
</div>
<p align="justify"><b>3.	Reksadana Syariah</b><br />
Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Sedangkan reksadana syariah adalah reksadana yang beroperesi menurut ketentuan dalam prinsip syariah, baik dalam bentuk akad, pengelolaan dana dan penggunaan dana.<br />
Akad antara investor dengan lembaga hendaknya dilakukan dengan sistem mudharabah.</p>
<div align="justify"></div>
</p>
<p align="justify">Secara teknis, mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola.<br />
Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi, ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akibat kelalaian di pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalain pengusaha, maka pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.</p>
<div align="justify"></div>
</p>
<p align="justify">Dalam hal transaksi jual beli, saham-saham dalam reksadana syariah dapat diperjual belikan. Saham-saham dalam reksadana syariah merupakan yang harta (mal) yang dibolehkan untuk diperjual belikan dalam syariah.</p>
<div align="justify">
<ul>
<li><b>Pedoman Syariah</b></li>
</ul>
</div>
<p align="justify"> Tidak adanya unsur penipuan (gharar) dalam transaksi saham karena nilai saham jelas. Harga saham terbentuk dengan adanya hukum supply and demand.<br />
Semua saham yang dikeluarkan reksa dana tercatat dalam administrasi yang rapih dan penyebutan harga harus dilakukan dengan jelas.</p>
<div align="justify"></div>
</p>
<p align="justify"><b>B. Jenis Investasi Berdasarkan Syariah</b></p>
<p align="justify"><b>1. Tabungan Bagi Hasil (Mudharabah)</b><br />
Tabungan bagi hasil adalah tabungan yang berdasarkan prinsip mudharabah mutlaqah. Dalam hal ini bank syariah mengelola dana yang diinvestasikan oleh penabung secara produktif, menguntungkan dan memenuhi prinsip-prinsip syariah Islam. Hasil keuntungannya akan dibagikan kepada penabung dan bank, sesuai perbandingan bagi hasil atau nisbah yang disepakati bersama.
</p>
<p align="justify">Contoh perhitungan bagi hasil; Saldo rata-rata Bapa Huda bulan November 2004 sebesar Rp 1 juta sedangkan saldo rata-rata tabungan seluruh nasabah Bank Syariah pada bulan tersebut sebesar Rp 50 juta. Bila perbandingan bagi hasil antara nasabah dan bank sebesar 50:50 dan pendapatan bank yang dibagihasilkan untuk tabungan sebesar Rp 1 juta maka bagi hasil yang didapatkan oleh Bapa Huda adalah sebesar: (Rp 1 juta : Rp 50 juta X Rp 1 juta X 50% = Rp 10.000,00.</p>
<p align="justify">Sehingga Bapa Huda akan menerima bagi hasil sebesar Rp. 10 ribu rupiah dalam bulan November 2004 atas tabungan saldo rata-rata sebesar Rp. 1 juta. Berbeda dengan bank konvensional yang pendapatan bunganya tetap sepanjang tidak ada perubahan. Bagi hasil yang didapatkan dari bank syariah dapat berubah setiap bulan, tergantung pendapatan bagi hasil yang diterima bank syariah dari para peminjam.</p>
<p align="justify"><b>2. Deposito Bagi Hasil (Mudharabah)</b><br />
Deposito Bagi Hasil merupakan produk investasi jangka waktu tertentu. Nasabahnya bisa perorangan maupun badan. Produk ini menggunakan prinsip mudharabah muthlaqah. Dengan prinsip ini bank akan mengelola dana yang diinvestasikan nasabah secara produktif, menguntungkan dan memenuhi prinsip-prinsip hukum Islam. Hasil keuntungannya akan dibagikan kepada nasabah dan bank sesuai nisbah yang disepakati bersama sebelumnya.
</p>
<p align="justify">Contoh ilustrasi perhitungan bagi hasil; Saldo rata-rata Bapa Huda bulan November 2004 sebesar Rp 10 juta sedangkan saldo rata-rata deposito seluruh nasabah bank syariah pada bulan tersebut sebesar Rp 500 juta. Bila perbandingan bagi hasil antara nasabah dan bank sebesar 65:35 dan pendapatan bank syariah yang dibagihasilkan untuk deposito sebesar Rp 10 juta maka bagi hasil yang didapatkan oleh Bapa Huda adalah: (Rp 10 juta : Rp 500 juta X Rp 10 juta X 65% = Rp 130.000,00.</p>
<p align="justify"><b>3. Investasi Khusus (Mudharabah Muqayyadah)</b><br />
Investasi khusus adalah suatu bentuk investasi nasabah yang disalurkan langsung kepada pembiayaan tertentu sesuai dengan keinginan nasabah. Perbandingan atau nisbah bagi hasil yang ditetapkan berdasarkan kesepatan antara bank, nasabah serta penasihat keuangan jika diperlukan (dapat dinegosiasikan). Dana akan diinvestasikan kepada sektor riil yang menguntungkan sesuai keinginan nasabah.
</p>
<p align="justify">Contoh perhitungan bagi hasil; Bapa Huda menginvestasikan dana sebesar Rp 5 juta dengan pilihan untuk pembiayaan kepada pedagang bahan bangunan. Bila pada bulan berikutnya keuntungan investasi yang diterima bank dari pedagang bahan bangunan sebesar Rp 2 juta sementara kesepakatan nisbah antara nasabah dan bank sebesar 65:35, maka bagi hasil yang didapatkan Bapa Huda adalah sebesar: Rp 2 juta X 65% = Rp 1.300.000</p>
<p align="justify">Pendapatan bagi hasil yang diterima oleh deposan investasi khusus dalam hal ini akan sangat bervariasi tergantung dari kinerja dari pedagang yang diberikan pinjaman, dimana ada kemungkinan suatu saat apabila pedagang tersebut mengalami kerugian maka bisa saja kita tidak mendapat bagi hasil alias 0.</p>
<div align="justify">
<ul>
<li>Investasi Saham Sesuai Syariah di Pasar Modal</li>
</ul>
</div>
<p align="justify"> Salah satu bentuk investasi yang sesuai dengan syariah adalah membeli saham perusahaan, baik perusahaan non publik (private equity) maupun perusahaan publik/terbuka. Cara paling mudah dalam melakukan investasi saham sesuai syariah di BEJ adalah memilih dan membeli jenis saham-saham yang dimasukkan dalam Jakarta Islamic Index (JII).</p>
<div align="justify">
<ul>
<li> Reksadana Syariah</li>
</ul>
</div>
<p align="justify"> Dalam reksadana konvensional, pengaturan atau penempatan portfolio investasi hanya menggunakan pertimbangan tingkat keuntungan. Sedangkan reksadana syariah selain mempertimbangkan tingkat keuntungan juga harus mempertimbangkan kehalalan suatu produk keuangan. Sebagai contoh bila reksadana syariah ingin menempatkan salah satu jenis investasinya dalam saham, maka saham yang dibeli tersebut harus termasuk perusahaan yang sudah dibolehkan secara syariah. Lebih mudahnya sudah termasuk dalam jenis saham yang ada dalam daftar JII (Jakarta Islamic Index). Demkian juga jenis investasi lainnya seperti obligasi, harus yang menganut sistem syariah.</p>
<p align="justify">Manajer investasi reksadana syariah harus memahami investasi dan mampu melakukan kegiatan pengelolan yang sesuai dengan syariah. Untuk itu diperlukan adanya panduan mengenai norma-norma yang harus dipenuhi Manajer Investasi agar investasi dan hasilnya tidak melanggar ketentuan syariah, termasuk ketentuan yang berkaitan dengan praktek riba, gharar dan maysir. Dalam praktek syariah maka Manajer Investasi bertindak sesuai dengan perjanjian atau aqad wakalah. Manajer investasi akan menjadi wakil dari investor untuk kepentingan dan atas nama investor. Sebagai bukti penyertaan dalam reksadana syariah maka investor akan mendapat unit penyertaan dari reksadana syariah.</p>
<p align="justify"><i>bersambung&#8230;</i></p>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/cakwawan.wordpress.com/58/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/cakwawan.wordpress.com/58/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/cakwawan.wordpress.com/58/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/cakwawan.wordpress.com/58/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/cakwawan.wordpress.com/58/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/cakwawan.wordpress.com/58/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/cakwawan.wordpress.com/58/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/cakwawan.wordpress.com/58/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/cakwawan.wordpress.com/58/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/cakwawan.wordpress.com/58/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/cakwawan.wordpress.com/58/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/cakwawan.wordpress.com/58/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/cakwawan.wordpress.com/58/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/cakwawan.wordpress.com/58/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/cakwawan.wordpress.com/58/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/cakwawan.wordpress.com/58/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=cakwawan.wordpress.com&amp;blog=1838528&amp;post=58&amp;subd=cakwawan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://cakwawan.wordpress.com/2007/12/09/manajemen-investasi-syariah-bagian-2/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>7</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/73a657977a1e76d5227a187ed2698336?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Cak Wawan</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Pengantar Manajemen Investasi (Manajemen Investasi Syariah Bag. 1)</title>
		<link>http://cakwawan.wordpress.com/2007/11/24/manajemen-investasi-syariah-bagian-1/</link>
		<comments>http://cakwawan.wordpress.com/2007/11/24/manajemen-investasi-syariah-bagian-1/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 24 Nov 2007 04:04:55 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Cak Wawan</dc:creator>
				<category><![CDATA[:: DAFTAR HARGA]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Investasi]]></category>
		<category><![CDATA[Keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[Manajemen]]></category>
		<category><![CDATA[Syariah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://cakwawan.wordpress.com/?p=57</guid>
		<description><![CDATA[Oleh: Muhammad Budi Setiawan Semakin pesatnya perkembangan bisnis syariah di Indonesia, maka peluang yang dihadapi oleh para pelaku bisnis syariah dalam mengembangkan sumber daya masyarakat adalah sosialisasi mengenai mekanisme, transaksi dan operasionalisasi pada dunia bisnis tersebut. Sehingga bisnis syariah yang telah ada dapat berkembang dengan maksimal. Hal inilah yang menjadi tantangan pada bisnis syariah di [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=cakwawan.wordpress.com&amp;blog=1838528&amp;post=57&amp;subd=cakwawan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p align="justify"><b>Oleh: Muhammad Budi Setiawan</b></p>
<div align="justify"></div>
<p align="justify">Semakin pesatnya perkembangan bisnis syariah di Indonesia, maka peluang yang dihadapi oleh para pelaku bisnis syariah dalam mengembangkan sumber daya masyarakat adalah sosialisasi mengenai mekanisme, transaksi dan operasionalisasi pada dunia bisnis tersebut. Sehingga bisnis syariah yang telah ada dapat berkembang dengan maksimal. Hal inilah yang menjadi tantangan pada bisnis syariah di Indonesia. Dimana mayoritas masyarakat Indonesia adalah muslim, oleh karena itu partisipasi dari masyarakat sangat diperlukan.</p>
<div align="justify"></div>
<p align="justify"><span id="more-57"></span>Sementara tantangan dan ganjalan yang dihadapi dalam investasi syariah adalah konsep bagi hasil yang tidak mampu memberikan patokan tingkat penghasilan yang pasti. Pintar tidaknya sang pengelola dana akan menjadi ukuran sekaligus berdampak pada hasil yang bisa diperoleh investor. Disadari bahwa instrumen investasi syariah masih terbatas, sehingga kemampuan pengelola dana dalam mengatur portofolionya juga harus piawai. Diversifikasi investasi yang terbatas jelas akan menyulitkan pengelola dana. Oleh karena itu, investasi syariah mempunyai risiko yang lebih tinggi.</p>
<div align="justify"></div>
<p align="justify">Secara umum dapat dikatakan bahwa syariah menghendaki kegiatan ekonomi yang halal, baik produk yang menjadi objek, cara perolehannya, maupun cara penggunaannya. Selain itu, prinsip investasi syariah juga harus dilakukan tanpa paksaan (ridha), adil dan transaksinya berpijak pada kegiatan produksi dan jasa yang tidak dilarang oleh Islam, termasuk bebas manipulasi dan spekulasi.</p>
<div align="justify"></div>
<p align="justify">Dari sini dapat diasumsikan bahwa bentuk investasi syariah dalam membangun ekonomi nasional harus diperhitungkan, karena tingkat perkembangannya yang relatif cepat. Demi terpenuhinya peluang dan tantangan tersebut, maka harus dirumuskan dan disosialisasikan mengenai manajemen investasi syariah, sehingga partisipasi masyarakat dalam bisnis ini juga akan meningkat.</p>
<div align="justify"></div>
<p align="justify">Membahas manajemen investasi, maka ruang lingkupnya akan terlalu luas, sehingga penulis membatasi pembahasan pada tinjauan teoritis manajemen investasi syariah di Indonesia. Baik deposito syariah, pasar modal syariah serta reksadana syariah. Dimana masih ada hubungan signifikan dengan praktik investasi yang terjadi di lapangan.</p>
<div align="justify"></div>
<p align="justify"><b>A. Teori Manajemen Investasi </b></p>
<div align="justify"></div>
<p align="justify">Secara umum investasi berarti penundaan konsumsi saat ini untuk konsumsi di masa yang akan datang. Dengan pengertian bahwa investasi adalah menempatkan modal atau dana pada suatu asset yang diharapkan akan memberikan hasil atau akan meningkatkan nilainya di masa yang akan datang. Dari sini, investasi berarti diawali dengan mengorbankan potensi konsumsi saat ini untuk mendapatkan peluang yang lebih baik atau besar di masa yang akan datang.</p>
<div align="justify"></div>
<p align="justify">Berikut karakteristik investasi:</p>
<div align="justify">
<ol>
<li> Modal sebagai penentu keputusan</li>
<li> Waktu yang tepat untuk mengambil keputusan</li>
</ol>
</div>
<p align="justify">Karena investasi adalah hubungan keputusan pada pilihan keuangan atas modal/dana dengan waktu.</p>
<div align="justify"></div>
<p align="justify"><b>Macam-macam Investasi </b></p>
<div align="justify">
<ul>
<li>Real Investment</li>
</ul>
</div>
<p align="justify">Real investment adalah investasi yang berhubungan dengan bisnis di sektor riil. Dimana aspek ini lebih didominasi oleh industri perbankan.</p>
<div align="justify">
<ul>
<li> Financial Investment</li>
</ul>
</div>
<p align="justify">Sementara Financial Investment adalah investasi yang dilakukan pada aspek keuangan. Seperti obligasi, saham, reksadana, dan pasar modal.</p>
<div align="justify"></div>
<p align="justify"><b>Konsep Dasar Investasi</b></p>
<div align="justify">
<ul>
<li> Pengaruh Waktu dan Pilihan</li>
</ul>
</div>
<p align="justify">Hasil investasi merupakan akibat dari pilihan investasi atau jenis atas modal yang diinvestasikan dan jangka waktu investasinya.</p>
<div align="justify">
<ul>
<li> Prinsip Compounding</li>
</ul>
</div>
<p align="justify">Compounding adalah menempatkan kembali hasil investasi kedalam pokok untuk mendapatkan hasil ganda.</p>
<div align="justify">
<ul>
<li>Risk – Return Trade Off</li>
</ul>
</div>
<p align="justify">Keuntungan dari cash flows dan atau hasil penjualan harta atau aset investasi adalah merupakan hasil investasi. Dimana risikonya terletak pada deviasi antara hasil yang diharapkan dengan kenyataan yang terjadi. Hal inilah yang kemudian menjadikan konsep dasar investasi. Yaitu semakin tinggi keuntungan berarti semakin tinggi risiko yang mungkin akan dihadapi. Yang menjadikan investasi harus menentukan langkah memaksimalkan keuntungan dengan menekan risiko serendah-rendahnya.</p>
<div align="justify">
<ul>
<li> Pilihan yang Rasional</li>
</ul>
</div>
<p align="justify">Dalam menentukan pilihan rasional seorang investor harus mencari hasil terbaik dengan risiko terendah.</p>
<div align="justify">
<ul>
<li> Diversifikasi</li>
</ul>
</div>
<p align="justify">Pemikiran ini didasarkan pada prinsip peluang bisnis, yang menjelaskan bahwa setiap usaha mempunyai peluang bisnis yang berbeda-beda.</p>
<div align="justify">
<ul>
<li> Waktu Investasi</li>
</ul>
</div>
<p align="justify">Penentuan waktu investasi adalah elemen yang paling kritis terhadap keberhasilan investasi. Praktik penentuan waktu ada beberapa teori:</p>
<div align="justify">
<ol>
<li> Waktu memulai investasi</li>
<li> Masa investasi</li>
<li> Waktu mengalihkan investasi</li>
</ol>
</div>
<p align="justify">Strategi mengatasi permasalahan waktu adalah dengan melakukan investasi secara berkala dengan nilai tertentu.</p>
<div align="justify"></div>
<p align="justify"><b>B.	Investasi dalam Perspektif Islam</b></p>
<div align="justify"></div>
<p align="justify">Investasi merupakan bentuk aktif dari ekonomi syariah. Sebab setiap harta ada zakatnya, jika harta tersebut didiamkan maka lambat laun akan termakan oleh zakatnya. Salah satu hikmah dari zakat ini adalah mendorong untuk setiap muslim menginvestasikan hartanya. Harta yang diinvestasikan tidak akan termakan oleh zakat, kecuali keuntungannya saja.</p>
<div align="justify"></div>
<p align="justify">Dalam investasi mengenal harga. Harga adalah nilai jual atau beli dari sesuatu yang diperdagangkan. Selisih harga beli terhadap harga jual disebut profit margin. Harga terbentuk setelah terjadinya mekanisme pasar.</p>
<div align="justify"></div>
<p align="justify">Suatu pernyataan penting al-Ghozali sebagai ulama’ besar adalah keuntungan merupakan kompensasi dari kepayahan perjalanan, risiko bisnis dan ancaman keselamatan diri pengusaha. Sehingga sangat wajar seseorang memperoleh keuntungan yang merupakan kompensasi dari risiko yang ditanggungnya.</p>
<div align="justify"></div>
<p align="justify">Ibnu Taimiah berpendapat bahwa penawaran bisa datang dari produk domestik dan impor. Perubahan dalam penawaran digambarkan sebagai peningkatan atau penurunan dalam jumlah barang yang ditawarkan, sedangkan permintaan sangat ditentukan harapan dan pendapatan. Besar kecilnya kenaikan harga tergantung besarnya perubahan penawaran dan atau permintaan. Bila seluruh transaksi sudah sesuai dengan aturan, kenaikan harga yang terjadi merupakan kehendak Allah SWT.</p>
<div align="justify"></div>
<p align="justify"><b>C.	Prinsip-prinsip Ekonomi Islam dalam Investasi</b></p>
<div align="justify"></div>
<p align="justify">Prinsip-prinsip Islam dalam muamalah yang harus diperhatikan oleh pelaku investasi syariah (pihak terkait) adalah:</p>
<div align="justify">
<ol>
<li> Tidak mencari rizki pada hal yang haram, baik dari segi zatnya maupun cara mendapatkannya, serta tidak menggunakannya untuk hal-hal yang haram.</li>
<li> Tidak mendzalimi dan tidak didzalimi.</li>
<li> Keadilan pendistribusian kemakmuran.</li>
<li> Transaksi dilakukan atas dasar ridha sama ridha.</li>
<li> Tidak ada unsur riba, maysir (perjudian/spekulasi), dan gharar (ketidakjelasan/samar-samar).</li>
</ol>
</div>
<p align="justify">Berdasarkan keterangan di atas, maka kegiatan di pasar modal mengacu pada hukum syariat yang berlaku. Perputaran modal pada kegiatan pasar modal syariah tidak boleh disalurkan kepada jenis industri yang melaksanakan kegiatan-kegiatan yang diharamkan. Pembelian saham pabrik minuman keras, pembangunan penginapan untuk prostitusi dan lainnya yang bertentangan dengan syariah berarti diharamkan.</p>
<div align="justify"></div>
<p align="justify">Semua transaksi yang terjadi di bursa efek harus atas dasar suka sama suka, tidak ada unsur pemaksaan, tidak ada pihak yang didzalimi atau mendzalimi. Seperti goreng-menggoreng saham. Tidak ada unsur riba, tidak bersifat spekulatif atau judi dan semua transaksi harus transparan, diharamkan adanya insider trading.</p>
<div align="justify"></div>
<p align="justify"><b>D.	Analisis Fiqh</b></p>
<div align="justify"></div>
<p align="justify">Istilah mudharabah merupakan istilah yang paling banyak digunakan oleh bank-bank syariah. Prinsip ini juga dikenal sebagai qiradh atau muqaradah.</p>
<div align="justify"></div>
<p align="justify">Mudharabah adalah perjanjian atas suatu jenis perkongsian, dimana pihak perama (shahibul maal) menyediakan dana dan pihak kedua (mudharib) bertanggungjawab atas pengelolaan usaha.</p>
<div align="justify"></div>
<p align="justify">Orang-orang Madinah meyebut kontrak jenis ini dengan sebutan muqaradah, dimana perkataan ini diambil dari perkataan qard yang berarti menyerahkan. Dalam hal ini pemilik modal akan menyerahkan modalnya kepada pengusaha. Keuntungan hasil usaha dibagikan sesuai dengan nisbah bagi hasil untung/rugi yang telah disepakati bersama sejak awal. Kalau rugi, maka pemilik modal akan kehilangan sebagian imbalan dari hasil kerja keras dan manajerial skil selama proyek berlangsung.</p>
<div align="justify"></div>
<p align="justify">Mudharabah adalah suatu kerjasama kemitraan yang terdapat pada zaman jahiliah yang diakui oleh Islam. Di antara orang yang melakukan kegiatan mudharabah ialah Nabi Muhammad SAW sebelum beliau menjadi Rasul. Beliau bermudharabah dengan calon istrinya Khadijah dalam melakukan perniagaan antara Negeri Makkah dengan Negeri Syam.</p>
<div align="justify"></div>
<p align="justify">Dalam transaksi mudharabah harus memenuhi rukun mudharabah meliputi, yaitu:</p>
<div align="justify">
<ol>
<li> Shahibul maal (pemilik dana/nasabah).</li>
<li> Mudharib (pengelola dana/pengusaha/bank), amal (usaha/pekerjaan).</li>
<li> Ijab dan Qabul.</li>
</ol>
</div>
<p align="justify">Dilihat dari kuasa yang diberikan kepada pengusaha, mudharabah terbagi menjadi 2 jenis, yaitu sebagai berikut:</p>
<div align="justify">
<ol>
<li> Mudharabah Muthlaqah (investasi tidak terikat) yaitu pihak pengusaha diberi kuasa penuh untuk menjalankan proyek tanpa larangan/gangguan apapun urusan dalam proyek tersebut, dan tidak terikat dengan waktu, tempat, jenis, perusahaan, pelanggan. Investasi tidak terikat ini pada usaha perbankan syariah diaplikasikan pada tabungan dan deposito.</li>
<li> Mudharabah Muqayyadah (investasi terikat) yaitu pemilik dana (shahibul maal) membatasi/memberi syarat kepada mudharib dalam pengelolaan dana seperti, hanya untuk melakukan mudharabah bidang tertentu, cara, waktu, dan tempat tertentu saja. Bank dilarang mencampurkan rekening investasi terikat dengan dana bank atau dana rekening lainnya pada saat investasi.</li>
</ol>
</div>
<p align="justify">Pada transaksi ini bank dilarang untuk menginvestasikan dananya pada transaksi penjualan cicilan tanpa penjamin atau jaminan. Bank diharuskan melakukan investasi sendiri tidak melalui pihak ketiga. Jadi, dalam investasi terikat ini pada prinsipnya kedudukan bank sebagai agen saja, dan atas kegiatannya tersebut bank menerima imbalan berupa fee.</p>
<div align="justify"></div>
<p align="justify">Pada pola investasi terikat dapat dilakukan dengan cara channelling dan executing, yakni:</p>
<div align="justify">
<ol>
<li> Channelling, apabila semua risiko ditanggung oleh pemilik dana dan bank sebagai agen tidak menanggung risiko apapun.</li>
<li> Executing, apabila bank sebagai agen juga menanggung risiko dan hal ini banyak yang menganggap bahwa investasi terikat executing ini sudah tidak sesuai lagi dengan prinsip mudharabah, namun dalam akuntansi perbankan syariah diakomodir karena dalam praktiknya pola ini dijalankan oleh bank syariah.</li>
</ol>
</div>
<p align="justify"><i>bersambung&#8230;</i></p>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/cakwawan.wordpress.com/57/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/cakwawan.wordpress.com/57/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/cakwawan.wordpress.com/57/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/cakwawan.wordpress.com/57/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/cakwawan.wordpress.com/57/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/cakwawan.wordpress.com/57/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/cakwawan.wordpress.com/57/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/cakwawan.wordpress.com/57/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/cakwawan.wordpress.com/57/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/cakwawan.wordpress.com/57/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/cakwawan.wordpress.com/57/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/cakwawan.wordpress.com/57/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/cakwawan.wordpress.com/57/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/cakwawan.wordpress.com/57/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/cakwawan.wordpress.com/57/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/cakwawan.wordpress.com/57/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=cakwawan.wordpress.com&amp;blog=1838528&amp;post=57&amp;subd=cakwawan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://cakwawan.wordpress.com/2007/11/24/manajemen-investasi-syariah-bagian-1/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>9</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/73a657977a1e76d5227a187ed2698336?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Cak Wawan</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Tinjauan Politik Hukum Perbankan Syariah di Indonesia</title>
		<link>http://cakwawan.wordpress.com/2007/11/10/tinjauan-politik-hukum-perbankan-syariah-di-indonesia/</link>
		<comments>http://cakwawan.wordpress.com/2007/11/10/tinjauan-politik-hukum-perbankan-syariah-di-indonesia/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 10 Nov 2007 15:04:49 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Cak Wawan</dc:creator>
				<category><![CDATA[> Kopi Susu]]></category>
		<category><![CDATA[:: DAFTAR MENU]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Perbankan]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Syariah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://cakwawan.wordpress.com/?p=52</guid>
		<description><![CDATA[Oleh: Muhammad Budi Setiawan Sejak diberlakukannya UU No. 7/1992 tentang Perbankan, maka keberadaan bank syariah dalam sistem perbankan di Indonesia sebenarnya telah diakui dan dikenal. Bahkan, dapat dikatakan bahwa UU No. 7/1992 ini merupakan pintu gerbang dimulainya perbankan syariah di Indonesia. Namun demikian, UU tersebut belum memberikan landasan hukum yang cukup kuat terhadap pengembangan bank [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=cakwawan.wordpress.com&amp;blog=1838528&amp;post=52&amp;subd=cakwawan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p align="justify"><b>Oleh: Muhammad Budi Setiawan</b></p>
<div align="justify"></div>
<div align="justify"></div>
<div align="justify"></div>
<p align="justify">Sejak diberlakukannya UU No. 7/1992 tentang Perbankan, maka keberadaan bank syariah dalam sistem perbankan di Indonesia sebenarnya telah diakui dan dikenal. Bahkan, dapat dikatakan bahwa UU No. 7/1992 ini merupakan pintu gerbang dimulainya perbankan syariah di Indonesia. Namun demikian, UU tersebut belum memberikan landasan hukum yang cukup kuat terhadap pengembangan bank syariah karena belum secara tegas mengatur mengenai keberadaan bank berdasarkan prinsip syariah, melainkan bank bagi hasil.</p>
<div align="justify"></div>
<div align="justify"></div>
<div align="justify"></div>
<p align="justify"><span id="more-52"></span>Sementara itu, pengertian bank bagi hasil yang dimaksudkan dalam undang-undang tersebut belum mencakup secara tepat pengertian bank syariah, yang ternyata memiliki cakupan yang lebih luas dari bagi hasil itu sendiri. Termasuk belum adanya ketentuan operasional yang secara lengkap mengatur kegiatan usaha bank syariah hingga tahun 1998.</p>
<div align="justify"></div>
<div align="justify"></div>
<div align="justify"></div>
<p align="justify">Tahun 1998 dengan diberlakukannya UU No. 10/1998 tentang perubahan UU No. 7/1992 tentang Perbankan yang diikuti dengan dikeluarkannya sejumlah ketentuan pelaksanaan dalam bentuk SK Direksi BI baru dianggap telah memberikan landasan hukum yang lebih kuat dan kesempatan yang lebih luas bagi pengembangan perbankan syariah di Indonesia. Perundang-undangan tersebut memberikan kesempatan yang lebih luas untuk pengembangan jaringan perbankan syariah antara lain melalui izin dual banking system. Selain itu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia juga menugaskan BI mempersiapkan perangkat peraturan dan fasilitas-fasilitas penunjang yang mendukung operasional bank syariah.</p>
<div align="justify"></div>
<div align="justify"></div>
<div align="justify"></div>
<p align="justify">Menurut Budi Wisakseno, bahwa pengembangan bank syariah di Indonesia memiliki kendala pada dua hal: Pertama, beleid pemerintah yang belum memberikan tempat yang cukup luas bagi kemajuan perbankan syariah, dan Kedua, sosialisasi perbankan syariah yang masih sangat lemah pada masyarakat Indonesia, baik pada kalangan terdidik (nasabah rasional) terlebih pada masyarakat awam (nasabah emosional).</p>
<div align="justify"></div>
<div align="justify"></div>
<div align="justify"></div>
<p align="justify">Menurut Arifin, bank syariah pada dasarnya adalah institusi yang mencoba menerapkan kebijakan &#8220;keterkaitan antara sektor moneter dengan sektor riil&#8221;. Selama ini, ekonomi Indonesia dipacu dengan mengejar pertumbuhan yang mengandalkan pinjaman luar negeri. Lembaga perbankan nasional sebagai institusi terpenting dalam menyalurkan kredit luar negeri itu akhirnya terperosok pada pengejaran sektor moneter dan mengabaikan sektor riil. Semua ini dilandasi oleh ajaran filosofis Adam Smith yang mengatakan bahwa uang memiliki nilai waktu (time value of money). Maka, investasi selalu diukur dengan berapa besar tingkat suku bunga yang diterapkan Bank Sentral. Tak peduli apakah proyek di sektor riil kemudian gagal ataupun sukses.</p>
<p align="justify">Menurut Dr. Mulya E. Siregar dan Dhani Gunawan Idat, SH, MBA., sejak diberlakukannya Undang-undang Perbankan No. 10/1998 maka pada periode tahun 1998 sampai dengan akhir tahun 2004 dapat dikatakan merupakan masa booming pertumbuhan perbankan syariah. Selain itu pertumbuhan jaringan kantor pada periode yang sama terus meningkat dari 120 kantor menjadi 407 kantor bank syariah di seluruh Indonesia.</p>
<div align="justify"></div>
<div align="justify"></div>
<div align="justify"></div>
<p align="justify">Pertumbuhan perbankan syariah yang pesat ini selain adanya potensi pasar yang mendapat sambutan cukup hangat dari masyarakat juga tidak lepas dari dukungan Pemerintah, para ulama dan regulasi BI yang terus mengakomodasi kebutuhan regulasi industri dan membuka kesempatan lebih luas kepada perbankan dan investor untuk menjalankan kegiatan usaha bank syariah.</p>
<div align="justify"></div>
<div align="justify"></div>
<div align="justify"></div>
<p align="justify">Sampai akhir tahun 2004 BI telah menerbitkan 17 regulasi mulai dari kelembagaan (Bank Umum dan BPR syariah), prinsip kehati-hatian (kualitas aktiva produktif, pencadangan penghapusan aktiva produktif), pasar keuangan dan instrumen moneter (kliring, GWM, pasar uang antar bank syariah, fasilitas pinjaman jangka pendek bank syariah, Sertifikat Wadiah Bank Indonesia), dan laporan bulanan (Bank Umum dan BPR Syariah secara on-line).</p>
<p align="justify">Masalahnya adalah bagaimana kemudian perbankan syariah mampu bersaing dengan bank-bank konvensional secara dewasa. Bukan semata mengandalkan beleid pemerintah atau doktrin agama. Misalnya dengan menawarkan produk, jasa dan servis yang memuaskan. Apalagi pasar global yang bergerak cepat menuntut pelayanan yang maksimal. Arifin menjelaskan produk-produk jasa yang bisa ditawarkan kepada nasabah seperti al-Wakalah (Letter of Credit), al-Kafalah (Letter of Guarantee) dan al-Qard al-Hasan (Soft-Loan). Tetapi sekali lagi, semua produk jasa tersebut menjadi tidak berarti tanpa kesiapan sumber daya manusia (SDM) yang bagus.</p>
<p align="justify">Selain itu, standar akuntansi bank syariah, sampai kepada berbagai pedoman seperti pedoman laporan bulanan, pedoman pembukaan kantor, pedoman akuntansi, dan lainnya. Dengan demikian dari aspek sistem pengaturan, dewasa ini secara global BI merupakan bank sentral yang paling produktif dalam menerbitkan regulasi bank syariah, dan diperkirakan belum ada bank sentral di negara lain yang sedemikian aktif dalam menyusun regulasi perbankan syariah. Komitmen yang tinggi dari BI ini bertujuan untuk mewujudkan pertumbuhan bank syariah yang sehat dan patuh kepada prinsip syariah.</p>
<p align="justify">Tinjauan inilah yang kemudian menjadi pijakan tinjauan hukum materil perbankan syariah di Indonesia. Dimana pada dasarnya bank syariah terlahir dengan mengemban misi yang mencoba menerapkan kebijakan keterkaitan antara sektor moneter dengan sektor riil yang didasari atas penyelenggaraan perekonomian nasional.</p>
<div align="justify"></div>
<div align="justify"></div>
<div align="justify"></div>
<p align="justify"><b>A. Perbandingan Bank Konvensional dengan Bank Syariah</b></p>
<div align="justify"></div>
<div align="justify"></div>
<div align="justify"></div>
<p align="justify">Pada wilayah tinjauan hukum materilnya, perbankan konvensional dengan perbankan syariah pasti sangat berbeda. Hukum perbankan konvensional didasari oleh prinsip penetapan bunga yang dibawa oleh sistem ekonomi kapitalis, dengan filosofi “uang memiliki nilai waktu” (time value of money). Sedangkan hukum perbankan syariah mempunyai filosofi berbeda dengan prinsip perbankan konvensional tersebut. Dimana Islam memandang sebaliknya, uang hanyalah alat penukaran yang tidak memiliki &#8220;nilai waktu&#8221;. Karena itu, berapapun besarnya tingkat suku bunga tetap saja diharamkan. (Lihat QS Al-Baqarah : 275). Hal inilah yang menjadi pembeda mendasar antara bank konvensional dengan bank syariah.</p>
<div align="justify"></div>
<div align="justify"></div>
<div align="justify"></div>
<p align="justify">Hanya pada aspek teknis operasionalnya, bank konvensional dengan bank syariah dapat menemui beberapa persamaan, yaitu:</p>
<div align="justify"></div>
<div align="justify">
<ol>
<li> Akad/kontrak</li>
<li> Lembaga penyelesaian sengketa</li>
<li> Struktur organisasi</li>
<li> Bisnis dan usaha yang dibiayai</li>
<li> Lingkungan dan budaya kerja</li>
<li> Paradigma perhimpunan dana</li>
<li> Kegiatan operasional dan pengelolaan risiko</li>
</ol>
</div>
<div align="justify"></div>
<p align="justify">Namun mempunyai perbedaan karakteristik didalamnya, sehingga dalam operasionalisasinya harus mengikuti instrumen karakter yang dipakai pada masing-masing bank.</p>
<div align="justify"></div>
<div align="justify"></div>
<div align="justify"></div>
<p align="justify">Dengan dikeluarkannya Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 8/3/PBI/2006 tentang Office Channeling, maka bank syariah menjadi sederajat kedudukannya dihadapan hukum dalam hal kelembagaan. Office channelling adalah istilah yang digunakan BI untuk menggambarkan penggunaan kantor bank konvensional dalam melayani transaksi-transaksi syariah, dengan syarat bank bersangkutan telah memiliki Unit Usaha Syariah (UUS), seperti Bank BNI Syari’ah, BRI Syariah, Bank Sumut Syariah dan lain-lain.</p>
<div align="justify"></div>
<div align="justify"></div>
<p align="justify">Oleh karena hukum perbankan telah berkembang menjadi hukum sektoral dan fungsional. Dimana meniadakan perbedaan antara hukum publik dan privat, dalam kajiannya. Bentang ruang lingkupnya pun meliputi hukum administrasi, perdata, dagang, pidana dan hukum internasional. Maka dalam permasalahan seperti ini, maka hukum perbankan juga tidak bisa lepas dari perangkat hukum yang mengatur institusi yang berhubungan dengan lembaga perbankan. Misalnya perangkat hukum yang mengatur mengenai, antara lain:</p>
<div align="justify"></div>
<div align="justify">
<ol>
<li>Ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai prinsip kehati-hatian;</li>
<li>Standar akuntansi, audit dan pelaporan;</li>
<li>Instrumen yang diperlukan untuk pengelolaan likuiditas;</li>
<li>Instrumen moneter yang sesuai dengan prinsip syariah untuk keperluan pelaksanaan tugas bank sentral, dan lain sebagainya;</li>
<li>Memberikan kepercayaan kepada perguruan tinggi yang berkompetensi syariah, UIN dan IAIN misalnya.</li>
</ol>
</div>
<div align="justify"></div>
<p align="justify">Dalam pemenuhan penyelenggaraan ekonomi demokrasi, bank syariah mempunyai karakteristik yang berbeda dengan bank konvensional dalam hal di atas, tentu mempunyai karakter yang berbeda pula dalam memenuhi dasar hukumnya.</p>
<div align="justify"></div>
<div align="justify"></div>
<div align="justify"></div>
<p align="justify">Karena perbedaan yang mendasar adalah aspek filosofis, maka seharusnya undang-undang yang mengatur aspek teknis bisa disejajarkan dengan bank konvensional. Dimana pengaturannya dilakukan dengan pembedaan pasal dalam ketetapan hukumnya, namun bukan pada karakternya. Jika lembaganya perbankan syariah, maka landasan hukum yang dipakai dalam operasionalnya adalah landasan hukum perbankan syariah. Akan tetapi hal ini harus tetap diatur dalam satu perundangan saja, sehingga aspek demokrasi ekonomi dalam menjalankan system perbankan syariah dapat terpenuhi.</p>
<div align="justify"></div>
<div align="justify"></div>
<div align="justify"></div>
<p align="justify">Dengan begitu, jaminan hukum terhadap dua prinsip yang berbeda pun akan tetap terpenuhi, tanpa harus memarjinalkan lembaga yang lain. Dengan demikian persaingan secara dewasa juga akan terjadi. Justru yang menjadi masalah adalah diterapkannya dual banking system (yang diamanatkan oleh UU No. 10/1998) membuat bank syariah menjadi kelas kedua dari bank konvensional.</p>
<div align="justify"></div>
<div align="justify"></div>
<div align="justify"></div>
<p align="justify">Hal-hal di atas sangat diperlukan agar bank syariah dapat menjadi elemen dari sistem moneter yang dapat menjalankan fungsinya secara baik dan mampu berkembang serta bersaing dengan bank konvensional.</p>
<div align="justify"></div>
<div align="justify"></div>
<div align="justify"></div>
<p align="justify">Selain itu, dari sisi kelembagaan dan ketetapan hukum penyelenggaraan perbankan syariah pun perlu mendapatkan penyempurnaan. Hal ini sebagai upaya antisipasi terhadap berbagai permasalahan yang mungkin timbul dalam operasionalisasi bank syariah di lapangan. Misalnya terjadi penyimpangan-penyimpangan antara lain, sengketa, penipuan, pencucian uang dan sebagainya. Walaupun pada hakikatnya bank syariah didirikan atas dasar moralitas dan unsur agama, penyimpangan ini mungkin akan terjadi sehingga dibutuhkan perangkat hukum baik dari sisi kelembagaan atau dari sisi undang-undang itu sendiri yang lebih jelas dan tegas dalam mengatur permasalahan ini. Sehingga masyarakat dapat memilih badan penyelesaian sengketa sesuai dengan transaksi yang digunakan.</p>
<div align="justify"></div>
<div align="justify"></div>
<div align="justify"></div>
<p align="justify">Melengkapi kepentingan tersebut di atas, dari sisi materi undang-undang, maka sangat perlu juga mendorong masuknya kompilasi hukum muamalat kepada Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD). Dalam rangka mempersiapkan undang-undang yang memberikan ruang untuk ditetapkannya karakteristik transaksi muamalah dalam KUHD. KUHD dan undang-undang lainnya, harus semata-mata ditunjukkan sebagai hal yang bukan tidak mungkin dan malah harus dilihat sebagai implementasi dari adanya jaminan serta tidak adanya pertentangan dengan hukum positif perdata yang kita anut sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1338 yang menganut asas kebebasan berkontrak, dan ini berarti bahwa setiap individu dari setiap anggota masyarakat bebas melakukan ikatan dan perjanjian sesuai kehendak, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan masyarakat yang lebih banyak. Bahkan pasal tersebut menjamin pula bahwa, &#8220;perjanjian itu berlaku sebagai undang-undang&#8221; yang mengikat bagi mereka yang membuat dan menyepakatinya. (al-‘aqd syari&#8217;at al-muta&#8217;aqidain).</p>
<div align="justify"></div>
<div align="justify"></div>
<div align="justify"></div>
<p align="justify">Kebebasan untuk memilih termasuk kebebasan untuk berkontrak bagi setiap individu selain bersifat kudrati dan hak paling asasi serta merupakan bagian dari pengertian yang lebih luas dari definisi ibadah muamalah, maka dalam hubungan dengan negara, juga mendapat jaminan dalam UUD 1945 Pasal 29 yakni, Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Dengan demikian jaminan UUD 1945 ini harus dipandang sebagai adanya kebebasan bagi masyarakat Islam untuk melakukan aktivitas keperdataan sesuai dengan konsep hukum Islam sebagai keyakinan yang dianutnya.</p>
<div align="justify"></div>
<div align="justify"></div>
<div align="justify"></div>
<p align="justify">Pada prinsipnya, praktik sistem perbankan syariah beserta lembaga yang berhubungan dengannya, sudah memenuhi syarat kelengkapan perangkat hukum dan operasionalnya. Akan tetapi hanya orientasi pendekatan penetapan hukumnya yang harus dirubah oleh para pelaku industri perbankan syariah.</p>
<div align="justify"></div>
<div align="justify"></div>
<div align="justify"></div>
<p align="justify">Dilihat dari sudut pandang hukum formil, rasanya memang perlu membuat undang-undang yang mampu menjamin operasional bank syariah secara khusus. Akan tetapi dalam pencapaiannya perlu adanya pemahaman yang mendalam mengenai aspek materilnya, sehingga apa yang akan dicapai dapat terwujud secara maksimal. Jika yang terjadi adalah pemenuhan jaminan hukum terhadap aspek kesyariahannya maka hal ini mustahil dilakukan tanpa memperhatikan industri perbankan yang lain.</p>
<div align="justify"></div>
<div align="justify"></div>
<div align="justify"></div>
<p align="justify"><b>B. Efektifitas Pengawasan DPS-DSN dalam Operasional Bank Syariah</b></p>
<div align="justify"></div>
<div align="justify"></div>
<div align="justify"></div>
<p align="justify">Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 32/34 Bab V Pasal 19, dan 20 menjadi dasar hukum penetapan struktur organisasi lembaga perbankan syariah. Tinjauan struktur organisasi pada lembaga perbankan syariah serta efektifitasnya dalam pengawasannya tersebut juga mengalami perdebatan panjang. Baik mengenai kedudukan DPS sebagai manifestasi DSN dalam pengawasan serta jangkauan wilayah pengawasannya.</p>
<div align="justify"></div>
<div align="justify"></div>
<div align="justify"></div>
<p align="justify">Pada satu sisi, konsistensi kepatuhan syariah pada lembaga bank syariah masih rentan akan politisasi. Misalnya dalam pembacaan laporan keuangan bank.</p>
<div align="justify"></div>
<div align="justify"></div>
<div align="justify"></div>
<p align="justify">Dalam hal penetapan tugas dan otoritas DPS-DSN pada lembaga perbankan syariah perlu adanya restrukturisasi lembaga, serta jangkauan pengawasan yang lebih luas. Karena karakteristik ini tidak dimiliki perbankan konvensional dalam operasionalnya, maka perlu adanya undang-undang khusus yang mengatur legalitas, tugas, serta posisi struktural DPS-DSN dalam mendukung operasional lembaga perbankan syariah. Dan tetap bersifat independen, berada di luar struktur organisasi perbankan syariah. Hal ini untuk menjaga kemungkinan terjadinya politisasi syariah dalam praktik perbankan syariah.</p>
<div align="justify"></div>
<div align="justify"></div>
<div align="justify"></div>
<p align="justify">Pencapaian strategi ini dapat berupa pembentukan institusi atau badan saperti halnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), namun tugas dan wewenangnya lebih diperluas, karena menyangkut masalah kepatuhan syariah.</p>
<div align="justify"></div>
<div align="justify"></div>
<div align="justify"></div>
<p align="justify"><b>C.	Tinjauan Politik Kelembagaan Perbankan Syariah</b></p>
<div align="justify"></div>
<div align="justify"></div>
<div align="justify"></div>
<p align="justify">Jaminan UUD 1945 Pasal 29 yakni, kebebasan berkeyakinan beserta pelaksanaannya harus dipandang sebagai adanya kebebasan bagi masyarakat Islam untuk melakukan aktivitas keperdataan sesuai dengan konsep hukum Islam sebagai keyakinan yang dianutnya.</p>
<div align="justify"></div>
<div align="justify"></div>
<div align="justify"></div>
<p align="justify">Dalam pencapaiannya, penerapan pasal inipun mengalami banyak interpretasi. Bagi Indonesia yang mayoritas masyarakatnya beragama Islam, tentu dalam pencapaian yang diinginkan oleh Islam formalis adalah harus dengan penetapan ketentuan-ketentuan syariah dalam ketetapan hukumnya (hukum formil), yang terkadang tanpa tersadar bahwa terbentuknya Indonesia atas dasar kontrak sosial. Dimana Indonesia tetap berpegang pada kemajemukan penduduk meskipun Islam sebagai agama mayoritas.</p>
<div align="justify"></div>
<div align="justify"></div>
<div align="justify"></div>
<p align="justify">Jaminan negara tentang hak kebebasan beragama tersebut menempatkan posisi negara sebagai fasilitator. Dalam ketetapan pencapaiannya dikembalikan kepada mekanisme penetapan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Jika berbentuk undang-undang, maka harus melalui lembaga legislatif, yang diperoleh dari hasil Pemilihan Umum (Pemilu). Oleh karena Indonesia menganut sistem politik demokrasi, maka hal ini juga harus terpenuhi dalam segala langkah upaya melalui jalur politik. Sehingga apapun yang terlahir, baik undang-undang maupun keputusan kenegaraan tidak mengarah pada pembelaan atau pertentangan negara terhadap satu kelompok tertentu. Berikut DPS-DSN juga harus melepaskan seragam partai, menjaga jarak dan tidak terintegrasi dengan pemerintah atau lembaga perbankan untuk menghindari politisasi fatwa.</p>
<div align="justify"></div>
<div align="justify"></div>
<div align="justify"></div>
<p align="justify">Demikian juga yang seharusnya dilakukan oleh para pelaku industri perbankan syariah. Melalui jalur politik dalam penetapan hukumnya akan membuat tujuan pencapaian perkembangan perbankan syariah di Indonesia akan semakin terbuka lebar. Hal ini telah dipraktikkan oleh “Arthaloka“ pada masa disahkannya UU No. 7/1992 tentang Perbankan.</p>
<div align="justify"></div>
<div align="justify"></div>
<p align="justify">Jika langkah-langkah yang perlu dicapai di atas telah tercapai secara komprehensif, maka orientasi bank syariah harus dikonsentrasikan penuh untuk peningkatan kualitas SDM, manajemen risiko, pengembangan bisnis, peningkatan kualitas pelayanan, perluasan jaringan kantor, pengembangan teknologi informasi dan sistem informasi, dan permodalan.<br />
Dari deskripsi yang telah dijelaskan sebelumnya. Ada dua pandangan berbeda mengenai institusi atau lembaga perbankan syariah di Indonesia.</p>
<div align="justify"></div>
</p>
<p align="justify">Pertama, perbankan syariah dianggap sebagai lembaga keuangan yang futuristik, jika perbankan syariah mampu menerapkan regulasi yang telah ditetapkan dan mampu meningkatkan kualitas SDMnya.</p>
<div align="justify"></div>
<p align="justify">Kedua, regulasi yang ada saat ini sudah cukup bagus. Serta tidak lepas dari dukungan Pemerintah, para ulama dan regulasi BI yang terus mengakomodasi kebutuhan regulasi industri, dan membuka kesempatan yang lebih luas kepada perbankan dan investor untuk menjalankan kegiatan usaha bank syariah.</p>
<div align="justify"></div>
<p align="justify"> Dalam menyusun peraturan bagi perbankan syariah ini, BI bertujuan untuk mewujudkan pertumbuhan bank syariah yang sehat dan patuh kepada prinsip syariah. Baik manajemen maupun regulasi yang mendukungnya. Sehingga dalam menjalankan aktivitasnya lembaga perbankan syariah tidak lagi hanya berorientasi pasar, akan tetapi lebih jauh sebagai lembaga keuangan yang mempunyai karakteristik tersendiri melalui penerapan syariah secara menyeluruh tanpa ada politisasi poin-poin syariah didalamnya.</p>
<div align="justify"></div>
<p align="justify"> Secara umum, perbankan syariah, mulai dari pendekatan politik, landasan hukum, efektifitas pengawasan, dan kelembagaannya telah mengalami perkembangan yang sangat pesat. Meski harus ada perbaikan kelembagaan pengawasan yang memang harus berbeda treatmentnya dibandingkan dengan perlakuan terhadap perbankan konvensional.</p>
<div align="justify"></div>
<p align="justify">Karena industri ini terkait dengan syariah dan masih muda. Ketika kemudahan-kemudahan itu tidak ada, janganlah ditafsirkan menghambat perkembangannya. Sekali lagi harus dicamkan ini highly regulated industry, terlebih lagi industri ini terkait dengan syariah, tentu sewajarnya paradigma ini perlu dipegang, bila seluruh stakeholders perbankan syariah ingin selamat dunia dan akhirat. Sebab, ini merupakan amanah yang harus kita pertanggung jawabkan kelak. Dengan demikian dalam hal ini sebaiknya kita melihat gambaran yang lengkap mengenai regulasi BI tidak secara parsial atau segmentasi. Adanya anggapan bahwa BI menghambat pengembangan bank syariah merupakan informasi yang misleading kepada masyarakat dan apalagi informasi tersebut tanpa didukung oleh data yang akurat.</p>
<p align="justify">Khususnya dalam pembukaan bank syariah, BI telah menyediakan regulasi yang cukup memadai untuk pendirian baru, konversi, dan membolehkan bank umum konvensional membuka kantor bank syariah. Dengan regulasi tersebut, pertumbuhan bank syariah pada periode tahun 1999 hingga akhir 2004 terus meningkat. Demikian pula pertumbuhan jaringan kantor dan volume usaha menunjukkan pertumbuhan yang sangat pesat.</p>
<p align="justify">Berikut partisipasi publik yang mulai melihat perbankan syariah sebagai alternatif perekonomian. Sehingga perbankan syariah bukan dilihat dari perspektif agama, tetapi lebih kepada kepentingan ekonomi nasional. Ke depan, semoga pertumbuhan bank dan kantor bank syariah akan terus meningkat, dengan semakin banyaknya bank syariah baru terutama dalam bentuk dual banking system dan office channelling oleh bank-bank pembangunan daerah. Diperkirakan pangsa aset perbankan syariah pada akhir tahun 2011 akan melebihi target blue print (Cetak Biru) BI, sebesar lima persen dari pangsa perbankan nasional. <i>Wallahu A&#8217;lam bi al Shawab.</i></p>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/cakwawan.wordpress.com/52/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/cakwawan.wordpress.com/52/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/cakwawan.wordpress.com/52/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/cakwawan.wordpress.com/52/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/cakwawan.wordpress.com/52/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/cakwawan.wordpress.com/52/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/cakwawan.wordpress.com/52/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/cakwawan.wordpress.com/52/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/cakwawan.wordpress.com/52/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/cakwawan.wordpress.com/52/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/cakwawan.wordpress.com/52/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/cakwawan.wordpress.com/52/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/cakwawan.wordpress.com/52/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/cakwawan.wordpress.com/52/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/cakwawan.wordpress.com/52/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/cakwawan.wordpress.com/52/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=cakwawan.wordpress.com&amp;blog=1838528&amp;post=52&amp;subd=cakwawan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://cakwawan.wordpress.com/2007/11/10/tinjauan-politik-hukum-perbankan-syariah-di-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/73a657977a1e76d5227a187ed2698336?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Cak Wawan</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Sistem Pemikiran Ekonomi</title>
		<link>http://cakwawan.wordpress.com/2007/10/27/sistem-pemikiran-ekonomi/</link>
		<comments>http://cakwawan.wordpress.com/2007/10/27/sistem-pemikiran-ekonomi/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 26 Oct 2007 22:46:03 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Cak Wawan</dc:creator>
				<category><![CDATA[:: DAFTAR HARGA]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Islam]]></category>
		<category><![CDATA[Pemikiran]]></category>
		<category><![CDATA[Syariah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://cakwawan.wordpress.com/2007/10/05/not-found-5/</guid>
		<description><![CDATA[Oleh: Muhammad Budi Setiawan Sebelum membahas mengenai sistem pemikiran ekonomi islami, yang pertama kali harus didefinisikan adalah pengertian dari sistem itu sendiri, kemudian harus dipahami pula hal-hal apa saja yang harus diperhatikan dalam membandingkan suatu sistem dengan sistem yang lainnya. Pengertian dari sistem adalah sekumpulan objek; ide atau kegiatan yang disatukan oleh sejumlah peraturan yang [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=cakwawan.wordpress.com&amp;blog=1838528&amp;post=21&amp;subd=cakwawan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p align="justify"><b>Oleh: Muhammad Budi Setiawan</b></p>
<div align="justify"></div>
<p align="justify">Sebelum membahas mengenai sistem pemikiran ekonomi islami, yang pertama kali harus didefinisikan adalah pengertian dari sistem itu sendiri, kemudian harus dipahami pula hal-hal apa saja yang harus diperhatikan dalam membandingkan suatu sistem dengan sistem yang lainnya.</p>
<p align="justify"><span id="more-21"></span>Pengertian dari sistem adalah sekumpulan objek; ide atau kegiatan yang disatukan oleh sejumlah peraturan yang membentuk hubungan timbal balik atau saling ketergantungan. Sistem mencakup dua dimensi yaitu apa yang diorganisasikan dan bagaimana komponen yang menyusunnya dihubungkan satu sama lain.</p>
<div align="justify"></div>
<p align="justify">Sedangkan ada tiga hal yang perlu diperhatikan dalam membandingkan suatu sistem. Ketiga hal tersebut meliputi :</p>
<div align="justify">
<ol>
<li> Sistem itu sendiri,</li>
<li>Kebijakan yang ada dalam sistem itu, serta</li>
<li>Faktor-faktor yang menjadi cakupan dalam lingkungan dimana sistem itu berada (environment factor).</li>
</ol>
</div>
<p align="justify">Keberhasilan dan kegagalan dari suatu sistem dalam mencapai tujuannya harus dilihat dari ketiga hal tersebut.</p>
<div align="justify"></div>
<p align="justify">Basis fondasi mikro beberapa sistem pemikiran yang saat ini sudah berkembang yaitu :</p>
<div align="justify"></div>
<p align="justify"><b>Sistem Ekonomi Sosialisme</b></p>
<div align="justify"></div>
<p align="justify">Sistem ekonomi Sosialisme berpedoman pada paradigma Marxisme dengan dasar filosofis Dialektika-Materialistik dengan basis fondasi mikro bahwa tidak ada kepemilikan pribadi dalam hal produksi.</p>
<div align="justify"></div>
<p align="justify"><b>Sistem Ekonomi Kapitalisme</b></p>
<div align="justify"></div>
<p align="justify">Sistem Ekonomi Kapitalisme menjadikan paradigma ekonomi pasar sebagai cara pandangnya dengan basis fondasi mikro melihat manusia sebagai menusia ekonomi (homo economicus) dimana dasar filososfisnya bersumber pada paham Utilitarianisme, Individualisme dengan Laissezfaire.</p>
<div align="justify"></div>
<p align="justify"><b>Sistem Ekonomi Islami</b></p>
<div align="justify"></div>
<p align="justify">Sistem Ekonomi Islami adalah sitem yang berdasarkan sisi pandang paradigma syariah dengan basis fondasi mikro melihat manusia sebagai seorang hamba Allah Swt yang tentunya tidak terlepas dari nilai-nilai (akidah) yang tercermin dalam sikap hidup manusia (akhlak).</p>
<div align="justify"></div>
<p align="justify">Sistem Ekonomi islami menegaskan bahwa manusia sebagai individu tunduk pada perintah Tuhan dan bertindak sebagai pemimpin (khalifah) di muka bumi dengan tujuan mencapai kemenangan dan kebahagiaan di dunia dan akhirat dengan mempertanggungjawabkan perbuatannya selama hidup di dunia.</p>
<div align="justify"></div>
<p align="justify">Kita tidak akan membahas lebih dalam dua sistem pemikiran yang disebutkan pertama, akan tetapi untuk sementara hanya membahas sistem pemikiran yang ada dalam Ekonomi Islami (Ekonomi Syariah).</p>
<div align="justify"></div>
<p align="justify">Sistem pemikiran ekonomi islami berbeda sekali dengan sistem pemikiran ekonomi konvensional yang sekular-positif (sosialisme dan kapitalisme). Sistem pemikiran ekonomi islami dengan jelas sekali didasarkan pada nilai-nilai yang tidak diragukan kebenarannya bersumber dari Al-Qur&#8217;an dan Hadist. Ekonomi Islam sarat dengan nilai-nilai yang merupakan &#8220;asumsi&#8221; yang harus terpenuhi dalam jalannya perekonomian, walaupun kenyataannya nilai-nilai tersebut harus terus digali lebih dalam oleh para pelaksana (praktisi) dan akademisi dari kalangan cendekia Islam untuk dapat menjawab tantangan realitas kehidupan yang berkembang saat ini.</p>
<div align="justify"></div>
<p align="justify">Bagaimana sistem pemikiran ekonomi islami ini berinteraksi dengan sistem pemikiran yang lainnya? Sudah cukup jelas bahwa sistem pemikiran ekonomi syariah juga tidak menafikan sistem pemikiran yang lain. Adanya pemikiran-pemikiran sistem ekonomi diluar Islam menjadi pembanding bagi manusia itu sendiri sekaligus menguji sampai sejauh mana &#8220;ketangguhan&#8221; pemikiran Islam dapat menjawab tantangan kehidupan yang ada. Pemikiran ekonomi yang lain termasuk situasi dan kondisi sosial budaya, ekonomi masyarakat dan politik yang ada tidak dapat dipungkiri akan turut dalam mempengaruhi dan membentuk sistem ekonomi syariah. Namun fondasi terpenting dari sistem ekonomi syariah yang ada adalah Al Quran dan dan Itroh Rasul SAW (hadist), dimana referensi seluruh aspek kehidupan telah dicontohkan dengan sempurna dalam kehidupan Rasulullah SAW.</p>
<div align="justify"></div>
<p align="justify">Pertanyaan yang sering muncul dalam diskusi adalah : &#8220;bagaimana upaya penerapan ekonomi syariah, dimana masyarakat umum &#8211; khususnya ummat Islam &#8211; masih terkungkung dalam suatu hegemoni sistem yang berkembang saat ini?&#8221;</p>
<div align="justify"></div>
<p align="justify">Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita bedakan penerapan ekonomi syariah menjadi tiga level yaitu :</p>
<div align="justify"></div>
<p align="justify"><b> Fasal 1: Pengembangan teori dan keilmuan ekonomi syariah;</b></p>
<div align="justify"></div>
<p align="justify">Dalam hal pengembangan teori dan keilmuan, telah banyak pemikiran-pemikiran ekonomi syariah, sebut saja misalkan pemikiran dari : Bagir Sadr, Umer Chapra, Fahim Khan, Abdul Mannan, M.A. Choudury, Muhammad Arief, Abbas Mirakhor, Yusuf Qardhowi, dan lain-lain yang mencoba menjawab berbagai permasalahan dan tujuan hidup manusia terutama di bidang ekonomi. Di lain pihak, teori yang sudah berkembang saat ini (secara ekstrim diwakili sosialisme dan kapitalisme) sudah banyak dipertanyakan realitasnya. Keilmuan ekonomi syariah perlu terus digali dan menjadi kewajiban Ummat Islam terutama dari golongan pemuda dan kaum intelektual guna mencari solusi atas permasalahan ekonomi yang ada saat ini.</p>
<div align="justify"></div>
<p align="justify"><b> Fasal 2: Penerapan sistem ekonomi syariah;</b></p>
<div align="justify"></div>
<p align="justify">Dalam hal penerapan (implementasi) sistem ekonomi syariah, maka teori-teori dan keilmuan yang sudah dikembangkan tadi harus diterjemahkan kedalam bentuk petunjuk praktis, peraturan-peraturan dan lain-lain baik dalam bentuk regulatory rule maupun constitution rule. Dalam implementasinya, perlu terus digalakkan pendidikan ekonomi kepada masyarakat di seluruh lapisan.</p>
<div align="justify"></div>
<p align="justify">Pendidikan tidak perlu bergantung kepada sarana dan biaya dimana selalu menjadi alasan untuk &#8220;malas&#8221; menggali ilmu. Pendidikan dapat dimulai dari Keluarga melalui suri tauladan orang tua kepada anak-anaknya terutama di dalam mengimplemantasi kehidupan yang islami termasuk dalam kehidupan ekonomi.</p>
<div align="justify"></div>
<p align="justify"><b> Fasal 3: Penguatan perekonomian umat Islam;</b></p>
<div align="justify"></div>
<p align="justify">Dalam hal penguatan perekonomian ummat yang harus dilakukan oleh ummat Islam adalah: &#8220;Penguasaan (pengendalian) atas Perekonomian&#8221;. Bahwa umat Islam harus mengusai perekonomian. Karena kalau tidak, maka umat Islam hanya akan terus bergantung dan menjadi sapi perahan dari ummat yang lain. Untuk mewujudkan kekuatan ekonomi ummat Islam, diperlukan komitmen yang kuat dari ummat Islam sendiri khususnya dari kalangan mampu dan para pemimpin dalam menegakkan sendi sendi keislaman. Salah satu sendi keislaman yang terkait langsung dengan penguatan ekonomi adalah optimalisasi pendistribusian zakat dan pendidikan yang bermutu bagi seluruh lapisan masyarakat.</p>
<div align="justify"></div>
<p align="justify">Penegakan pada salah satu fasal tersebut diatas tidak cukup menghasilkan tegaknya tujuan syariah dalam bidang ekonomi. Jadi menegakkan perekonomian umat tidak cukup dengan sidiq, amanah dan tabligh saja, namun harus pula dilengkapi dengan fatonah yaitu kecerdasan dalam strategi berekonomi. Hal yang lebih mendesak lagi dalam hal pengembangan ekonomi syariah adalah implementasi dari ketiga fasal tingkatan tersebut dalam kehidupan sehari-hari, sebagaimana yang dikatakan oleh Nurcholis Majid dalam bukunya: Islam, Doktrin dan Peradaban, bahwa suatu sistem ajaran, termasuk agama, tidak akan berfaedah dan tidak akan membawa perbaikan hidup yang dijanjikan, jika tidak dilaksanakan.</p>
<div align="justify"></div>
<p align="justify">Sebagai penutup ada baiknya kita mencoba merenungkan apa yang terkandung dalam surat Al-Maidah ayat 3 yang artinya: <i>&#8220;Pada hari ini Ku sempurnakan agamamu, dan telah Ku cukupkan kepadamu nikmat-Ku dan telah Ku ridhai Islam itu jadi agamamu&#8221;.</i></p>
<div align="justify"></div>
<p align="justify">Hal ini menunjukkan kepada kita bagaimana Allah SWT menggambarkan nikmat yang dianugerahkan kepada ummat manusia dengan sikap kecukupan. Yang demikian ini merupakan pengabaran bahwa di dalam Islam tidak ada kekurangan, aib, dan cela. Islam adalah agama yang sempurna dalam kebaikan dan kebesarannya. Berangkat dari perenungan tersebut membawa kita pada keyakinan bahwa tidak satupun aspek kehidupan yang tidak ada tuntunan dan petunjuknya di dalam Islam, termasuk pengabaran akan sistem dan cara pelaksanaan untuk memecahkan persoalan ekonomi yang teramat penting bagi manusia. <i>Wallahu A&#8217;lam bi al Shawab.</i></p>
<div align="justify"></div>
<p align="justify">* Disarikan dari beberapa artikel.</p>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/cakwawan.wordpress.com/21/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/cakwawan.wordpress.com/21/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/cakwawan.wordpress.com/21/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/cakwawan.wordpress.com/21/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/cakwawan.wordpress.com/21/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/cakwawan.wordpress.com/21/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/cakwawan.wordpress.com/21/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/cakwawan.wordpress.com/21/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/cakwawan.wordpress.com/21/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/cakwawan.wordpress.com/21/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/cakwawan.wordpress.com/21/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/cakwawan.wordpress.com/21/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/cakwawan.wordpress.com/21/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/cakwawan.wordpress.com/21/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/cakwawan.wordpress.com/21/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/cakwawan.wordpress.com/21/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=cakwawan.wordpress.com&amp;blog=1838528&amp;post=21&amp;subd=cakwawan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://cakwawan.wordpress.com/2007/10/27/sistem-pemikiran-ekonomi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/73a657977a1e76d5227a187ed2698336?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Cak Wawan</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
